BANTENRAYA.COM – Pokja Unit Layanan Pengadaan atau ULP Pemkot Cilegon diduga melolosakan CV Edo Putra Pratama menjadi pemenang lelang pengadaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon meski tidak memenuhi persyaratan pemenang lelang.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp966 juta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin, 19 Februari 2024.
Sidang kali ini, JPU Kejari Cilegon menghadirkan tiga orang saksi dari tim Pokja 1 ULP Kota Cilegon yaitu Mas’ud, Arraufiq dan Gufronudin.
Ketiganya dihadirkan untuk memberikan keterangan bagi ketiga terdakwa.
Baca Juga: RTP di Kota Cilegon Perlu Dilengkapi Fasilitas Ini
Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon TDM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol BA, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol SES.
Saksi Mas’ud mengatakan, untuk proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon memiliki pagu anggaran Rp2 miliar, dan diikuti sedikitnya 41 perusahaan yang mengikuti lelang.
“Di LPSE ditayangkan nama paket pekerjaan nilai pagu Rp2 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Satuan) nya Rp1.987.345.000,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Menurut Mas’ud, dari puluhan perusahaan yang mengikuti lelang di LPSE, hanya tiga perusahaan yang melakukan penawaran harga.
Ketiganya yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.
“Hasil verifikasi CV Edo dan CV Gelar Putra tidak lolos,” ujarnya.
Saksi lainnya, Arraufiq mengatakan CV Rizky Jaya dinyatakan lolos persyaratan.
Namun saat dilakukan vetifikasi, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen, sehingga ketiganya tidak lolos.
“Iya tidak lolos (CV Edo dan CV Gelar), ada satu yang memenuhi dilakukan kualifikasi yaitu CV Rizki pada saat pembuktian kualifikasi penyedia tidak dapat menunjukan dokumen (ijazah) aslinya,” katanya.
Arraufiq mengungkapkan, lantaran tidak adanya pemenang lelang, Tim Pokja memberikan waktu tambahan kepada 41 perusahaan untuk kembali mengikuti lelang pengadaan pekerjaan proyek pasar Grogol tersebut.
“Setelah melakukan evaluasi kita menambahkan waktu penawaran bagi semua pendaftar di LPSE. Kami melakukan penambahan waktu untuk semua penyedia melakukan penawaran,” ungkapnya.
Arraufiq menerangkan, hanya tiga perusahaan sama yang memeberikan penawaran.
Dari ketiga perusahaan itu, hanya CV Edo dan CV Rizky yang lolos saat evaluasi teknis.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi-bagi Bantuan Cadangan Beras Pemerintah di Serpong
“Kita anggap lolos Edo dan Rizky. Lalu kita undang untuk verifikasi. Tpai CV Rizky Jaya pada saat pembuktian kualifikasi penyedia yang diundang tidak hadir. CV Gelar Putra Mandiri Nota peralatan tidak sesuai dengan hasil on the spot lapangan,” terangnya.
Namun, Arraufiq dan kedua rekannya tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan pengecekan dilapangan terhadap CV Edo Putra Pratama dan meloloskan perusahaan tersebut menjadi pemenang lelang.
Bahkan, saat Hakim Dedi Ady Saputra mempertanyakan alasan Tim Pokja ULP Pemkot Cilegon meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang, ketiganya tidak bisa menjawabnya.
“Kenapa CV Edo bisa jadi pemenang, padahal tidak memenuhi persyaratan. Atau ada yang menekan (Oknum yang mendorong agar CV Edo menjadi pemenang meski tak memenuhi persyaratan),” kata Hakim Dedi kepada ketiga saksi.***