BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan kasus korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021, senilai Rp1,3 miliar untuk pelajar sekolah dasar se Kota Serang.
Dalam kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP), Polda Banten menetapkan Mantan ketua PGRI Kecamatan Kasemen Samsudin (64) dan seorang rekannya Iskandar (46) sebagai tersangka.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan terbongkarnya kasus korupsi PIP di Kota Serang tahun 2021, ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Isra Miraj 2024, Singkat, Mudah Dihafal dan Penuh Makna
“Diduga terjadi pungli pada PIP di Kota Serang tahun 2021 dengan jumlah pagu Rp9,6 triliun,” katanya saat press rilis di Mapolda Banten, Selasa 7 Februari 2024.
Wiwin menjelaskan berdasarkan penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI, menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
“Dan penyidikan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka
yang telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu TS (Samsudin) pekerjaan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen dan TI (Iskandar) sebagai pihak swasta,” jelasnya.
Baca Juga: Contoh Puisi Isra Miraj 2024, Penuh Makna dan Menyentuh Hati Cocok untuk Lomba Anak Sekolah
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan dari pemeriksaan tersangka Iskandar mengaku sebagai orang dekat tenaga ahli Komisi X DPR RI.
“Tersangka TI mengatakan kepada TS dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang,” katanya.
Kemudian, Ade menambahkan keduanya sepakat jika saat anggaran PIP turun, akan dilakukan pemotongan sekitar 40 persen.
“Pembagiannya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen,” tambahnya.
Ade menerangkan untuk memuluskan rencana tersebut, Kepala Sekolah SD di Kota Serang.
“Dalam pertemuan tersebut tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk
biaya operasional pengurusan PIP,” terangnya.
Baca Juga: Geram Dihadapan Petinggi Industri, Helldy Agustian: Kita Semua Pejabat yang Pasti Masuk Neraka Jika…
Selain itu, Ade mengungkapkan pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021.
“Maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI,” ungkapnya.
Menurut Ade, atas dasar tersebut Samsudin menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung.
“Tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD,” ujarnya.
Ade menegaskan dalam kasus ini kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp882 juta.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. ***


















