BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Provinsi Banten menyatakan akan meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tetkait pernyataanya yang kontroversial soal Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berhak mendapatkan zakat.
Sebab pernyataan yang disampaikan Suhajar Diantoro berbeda jauh dengan fatwa yang dikeluarkan Baznas RI.
Sebelumnya, Suhajar Diantoro menyatakan bahwa ada sekitar 400 ribu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang berhak mendapat zakat.
Mereka ini masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, yang oleh Kementerian PU disebut sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Baca Juga: Yuk Simak, Begini Postur Berboncengan Naik Motor Supaya Gak Cepat Pegal
Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Sarjaya mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Baznas RI agar dipertemukan dengan Suhajar Diantoro untuk mengetahui argumentasi dari pernyataan bahwa ASN yang memiliki pendapatan di bawah Rp 8 juta adalah masyarakat yang berhak mendapatkan zakat.
Sebab hal itu bertentangan dengan fatwa yang telah dikeluarkan Baznas Pusat tentang batas penghasilan seseorang yang berhak mengeluarkan zakat.
“Itu fatwa yang perlu ditinjau,” kata Syibli kepada awak media.
Syibli mengungkapkan, berdasarkan Penelitian Pusat Kajian Baznas RI dan mengacu pada fiqih Islam, bahwa nishob atau batas seseorang wajib mengeluarkan zakat profesi itu apabila penghasilan seseorang mencapai setara dengan 85 gram emas dalam setahun.
Baca Juga: Pembangunan Gedung di Kota Serang Habiskan Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 11 Miliar
Bila dikalikan dengan harga emas yang per gramnya Rp 900 ribu, maka seseorang yang wajib zakat adalah mereka yang punya penghasilan Rp 76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000 per bulan.
“Menurut perhitungan kami, yang enam koma sekian (orang yang punya penghasilan Rp6.375.000 sebulan) itu sudah wajib zakat,” ujarnya.
Perhitungan zakat profesi setara dengan 85 gram emas dalam setahun itu juga sejalan dengan fatwa pakar hukum Islam internasional yaitu Syaikh Yusuf Qordhowi.
Baznas RI juga mengeluarkan surat keputusan tentang besaran zakat profesi ini.
Baca Juga: RBC Genjot Sertifikasi Halal Pada 800 UMKM di Kota Cilegon Pada 2024
Karena itu, kata Syibli, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan sudah tentu bukan orang yang berhak mendapatkan zakat melainkan orang yang wajib mengeluarkan zakat.
Karena itu, Syibli mengaku tidak mengerti dari mana dasar yang digunakan oleh Suhajar Diantoro dalam menentukan penghasilan ASN di bawah Rp 8 juta merupakan yang berhak mendapatkan zakat.
Karena itu, Syibli memandang perlu ada pertemuan untuk diskusi dan bertukar pikiran tentang pernyataan yang disampaikan oleh Suhajar Diantoro.
Syibli mengungkapkan, Suhajar Diantoro sendiri adalah ex-offio sebagai pengurus Baznas RI sehingga aneh apabila dia mengeluarkan pernyataan semacam itu.
Baca Juga: 806 Polisi Amankan 3.995 TPS di Kabupaten Lebak
“Kalau ASN yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta berhak dapat zakat bagaimana orang yang di kampung,” katanya. ***















