Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Lurah Bendung Kota Serang Jadi Tersangka Gara-gara Hilangkan Aset Tanah Pemerintah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Januari 2024 | 20:23
Parpol Masih Pakai Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Pengamat Politik: Sudah Tidak Kaget Lagi, Makin Gak Jelas

Ilustrasi. Parpol masih merekrut mantan napi korupsi menjadi caleg di Pemilu 2024. Freepik/Freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Diduga telah menjual aset lahan milik Pemerintah Kota Serang, Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Serang Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan kasus penjualan aset berupa tanah dengan luas sekitar 4.000 meter persegi itu terjadi pada tahun 2013 lalu.

Dalam kasus itu, Marhum diduga memalsukan dokumen asal usul tanah.

Adapun modusnya, Marhun melakukan rekayasa seolah-olah terjadi ruislag atau tukar guling antara aset milik Pemkot Serang dengan  tanah milik mendiang Hafifi.

 Baca Juga: 20 Kata-kata Menyambut Bulan Februari 2024, Cocok Dibagikan dan Jadikan Status Medsos Secara Gratis

Setelah itu, lahan seluas 4.000 meter persegi itu dijual kepada orang lain.

Tanah aset milik Pemkot Serang itu dijual kepada warga dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota, dan hingga kini masih dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan jika penyidik Tipikor telah menetapkan Marhum yang juga mantan Lurah sebagai tersangka, atas kasus dugaan penjualan aset negara.

 Baca Juga: Kineja Cemerlang DJKN Banten 2023, PNBP Capai 134,68 Persen

“Iya betul (Marhum telah ditetapkan sebagai tersangka),” katanya kepada awak media, Rabu, 31 Januari 2024.

BACAJUGA:

Lokasi banjir di Ciwandan Kota Cilegon yang gorong-gorongnya akan diperbaiki BPJN Banten. (Dokumentasi Warga)

BPJN Banten Akan Segera Bereskan Gorong-gorong Penyebab Banjir di Ciwandan

19 Februari 2026 | 11:42
Anggota Polres Cilegon saat melakukan penertiban lalu lintas di Jalan Protokol Cilegon, beberapa waktu lalu. (Tia/Banten Raya)

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Jelang Waktu Berbuka

19 Februari 2026 | 11:06
KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00

Namun, Hengki enggan banyak memberikan komentar dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Marhum akan di jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Saat ini masih pemanggilan untuk pemeriksaan,” tandasnya.

 Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! PT Kostec Prima Baja Lagi Buka Lowongan, Cek Info Lengkapnya di Sini

Untuk diketahui, pada Desember 2021, Marhum sebagai Kepala Desa Bendung, bersam beberapa orang lainnya yaitu Rudiyan sebagai petugas ukur BPN Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai PPATS Camat Kasemen.

Kemudian, ada juga Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang bertugas mengetik akta, juga Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf Desa Bendung ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka diduga bersekongkol memperjual belikan tanah secara ilegal berada di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kepada seorang pengusaha Hendra Hidajat, yang berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan.

Marhum dan rekan-rekannya, bersekongkol memalsukan akta tanah, dalam bentuk akta jual-beli (AJB) sebanyak 36 buah dengan total tanah seluas 11 ribu hektare di wilayah Kota Serang.***

Tags: asetbendungKota Serangtersangka
Previous Post

20 Kata-kata Menyambut Bulan Februari 2024, Cocok Dibagikan dan Jadikan Status Medsos Secara Gratis

Next Post

Mengenal Empat Produk Elsheskin Cocok Mengatasi Masalah Kulit Saat Musim Hujan

Related Posts

Lokasi banjir di Ciwandan Kota Cilegon yang gorong-gorongnya akan diperbaiki BPJN Banten. (Dokumentasi Warga)
Daerah

BPJN Banten Akan Segera Bereskan Gorong-gorong Penyebab Banjir di Ciwandan

19 Februari 2026 | 11:42
Anggota Polres Cilegon saat melakukan penertiban lalu lintas di Jalan Protokol Cilegon, beberapa waktu lalu. (Tia/Banten Raya)
Daerah

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Jelang Waktu Berbuka

19 Februari 2026 | 11:06
KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Serang Buat Roadmap Pengelolaan Persampahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lokasi banjir di Ciwandan Kota Cilegon yang gorong-gorongnya akan diperbaiki BPJN Banten. (Dokumentasi Warga)

BPJN Banten Akan Segera Bereskan Gorong-gorong Penyebab Banjir di Ciwandan

19 Februari 2026 | 11:42
Anggota Polres Cilegon saat melakukan penertiban lalu lintas di Jalan Protokol Cilegon, beberapa waktu lalu. (Tia/Banten Raya)

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Jelang Waktu Berbuka

19 Februari 2026 | 11:06
IMG 20260219 WA0009

Capaian Program Gampang Kerja, Kota Tangerang Serap 13.669 Orang Tenaga Kerja

19 Februari 2026 | 10:01
Potret wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata Desa Botubarani Gorontalo sambil melihat paus. Dok: Booking Togo

Dapat Lihat Ikan Paus Lebih Dekat, Yuk Kunjungi Desa Botubarani Gorontalo

19 Februari 2026 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda