BANTENRAYA.COM – Diduga telah menjual aset lahan milik Pemerintah Kota Serang, Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan kasus penjualan aset berupa tanah dengan luas sekitar 4.000 meter persegi itu terjadi pada tahun 2013 lalu.
Dalam kasus itu, Marhum diduga memalsukan dokumen asal usul tanah.
Adapun modusnya, Marhun melakukan rekayasa seolah-olah terjadi ruislag atau tukar guling antara aset milik Pemkot Serang dengan tanah milik mendiang Hafifi.
Baca Juga: 20 Kata-kata Menyambut Bulan Februari 2024, Cocok Dibagikan dan Jadikan Status Medsos Secara Gratis
Setelah itu, lahan seluas 4.000 meter persegi itu dijual kepada orang lain.
Tanah aset milik Pemkot Serang itu dijual kepada warga dengan nilai puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota, dan hingga kini masih dilakukan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan jika penyidik Tipikor telah menetapkan Marhum yang juga mantan Lurah sebagai tersangka, atas kasus dugaan penjualan aset negara.
Baca Juga: Kineja Cemerlang DJKN Banten 2023, PNBP Capai 134,68 Persen
“Iya betul (Marhum telah ditetapkan sebagai tersangka),” katanya kepada awak media, Rabu, 31 Januari 2024.
Namun, Hengki enggan banyak memberikan komentar dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Marhum akan di jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Saat ini masih pemanggilan untuk pemeriksaan,” tandasnya.
Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! PT Kostec Prima Baja Lagi Buka Lowongan, Cek Info Lengkapnya di Sini
Untuk diketahui, pada Desember 2021, Marhum sebagai Kepala Desa Bendung, bersam beberapa orang lainnya yaitu Rudiyan sebagai petugas ukur BPN Kota Serang, dan Iwan Darmawan sebagai PPATS Camat Kasemen.
Kemudian, ada juga Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang bertugas mengetik akta, juga Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani sebagai staf Desa Bendung ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka diduga bersekongkol memperjual belikan tanah secara ilegal berada di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kepada seorang pengusaha Hendra Hidajat, yang berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan.
Marhum dan rekan-rekannya, bersekongkol memalsukan akta tanah, dalam bentuk akta jual-beli (AJB) sebanyak 36 buah dengan total tanah seluas 11 ribu hektare di wilayah Kota Serang.***

















