BANTENRAYA.COM – Pemerinta Kota atau Pemkot Serang mendapat 38 rekomendasi atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Sebanyak 38 rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Banten tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.
Terkait 38 rekomendasi ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan, usai acara entry meeting pemeriksaan interium atas laporan keuangan Pemkot Serang tahun 2023 di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 31 Januari 2024.
Acara entry meeting pemeriksaan interium ini dihadiri langsung oleh Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kota Serang.
Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti semua temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten tahun 2022 lalu.
“Kalau tahun sebelumnya itu tahun 2022 sudah selesai kita tindaklanjuti semua. Tapi ada beberapa temuan yang lalu-lalu hasil pemeriksaan yang lalu itu yang memang belum kita tindaklanjuti,” ujar Wachyu B Kristiawan, kepada Banten Raya, ditemui usai acara entry meeting.
Ia menuturkan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Banten secara khusus menotice ada 38 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di penyusunan laporan keuangan Pemkot Serang tahun ini.
“Itu harus kita penuhi,” tutur dia.
Saat ditanya 38 rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Banten, Wachyu B Kristiawan mengaku pihaknya belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu. Barusan di buka 38 saya belum tahu apa saja yang menjadi rekomendasi atau yang di highlet oleh BPK itu apa saja saya belum tahu. Nanti setelah ini mungkin,” katanya.
Menurut dia, temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang tidak jadi masalah, sepanjang dilakukan pencicilan.
“Sepanjang itu kita lanjutin nyicil. Nggak masalah,” jelas Wachyu B Kristiawan.
Baca Juga: Asik, Banyak Tanggal Merah! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Februari 2024
Wachyu B Kristiawan menerangkan, temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang lambat ditindaklanjuti tidak ada konsekeunsinya, karena ada temuan yang memerlukan waktu yang lama.
“Nggak ada. Memang kalau nanti misalnya kalau tindaklanjuti itu kan setelah pemeriksaan. Kemudian ditindaklanjuti bisa tindaklanjut atau tidak pasti bisa ditindaklanjuti dong. Cuma masalahnya ada tindaklanjut yang kadang memerlukan waktu yang tidak sebentar penyelesaiannya,” terang dia.
Ia menyebutkan, progres hasil tindaklanjut dari temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten baru dikisaran 80 persen lebih. “Progresnya 80,33 persen,” sebutnya.
Wachyu B Kristiawan pun mengaku tidak bisa menyebutkan perihal temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang, dengan alasan jumlahnya mencapai ribuan lebih.
Baca Juga: Perputaran Uang Per Bulan di Wisata Bahari Pelabuhan Karangantu Setara Harga 2 Unit Avanza Baru
“Saya kurang tahu detailnya karena itu ada ribuan. Ada 2000 lebih. Kami juga setiap tahun itu nyicil istilahnya. Melaporkan ke BPK nyicil. Kan inspektorat tiap tahun nyicil tindaklanjut. Manggilin yang bersangkutan,” kata Wachyu B Kristiawan.
Ia menjelaskan, kedatangan BPK Perwakilan Provinsi Banten ke Pemkot Serang untuk entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang akan dilaksanakan hingga 6 Maret 2024.
“Interium ini dilakukan sebelum pemeriksaan terinci sebelum LKPD yang auditingnya itu diserahkan ke BPK. Jadi istilahnya mereka ini nyicil kerjaan,” tandasnya.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, entry meeting pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 merupakan rutinitas yang diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Banten, sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 17.
Baca Juga: Masalah Infrastruktur di Kelurahan Panggungrawi Jadi PR Berat Kecamatan Jombang
“Kami beserta teman-teman OPD kami akan menyiapkan dokumen yang diminta oleh kawan-kawan BPK RI,” kata Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat menuturkan, hasil temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten tahun 2023 belum ada yang bisa ditindaklanjuti, karena pemeriksaannya berlangsung hingga awal Maret 2023.
“Belum. Kan ini baru mau. Ini sampai tanggal 6 Maret. Belum. Baru mulai entry meeting,” ucap dia.
Yedi Rahmat menjelaskan, dalam penyusunan dokumen LKPD tahun 2023 yang ditekankan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten salah satunya mengenai laporan keuangan.
“Seperti laporan keuangan. Harus sudah disampaikan kepada pemeriksa baik itu laporan keuangan misalkan yang aset persediaan dan lain sebagainya. Belum. Baru mulai. Nanti pas tanggal 6 Maret ada laporan keuangan intern,” pungkas dia.***