BANTENRAYA.COM – Memasuki bulan kedua di 2024, di Februari ini terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk rehat dari hiruk pikuk pekerjaan.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama 2024 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Adapun total jumlah hari libur yang ada di tahun 2024 yaitu 27 hari mencakup 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Ada dua tanggal merah di Februari 2024 ini menyangkut hari besar keagamaan yaitu Isra Miraj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2575.
Selain itu, terdapat Pemilu pemilihan presiden secara serentak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun lalu.
Baca Juga: Kucing Preman ‘Si Oyen’ Diamankan Damkar usai Mencuri Ikan dan Menyerang Warga di Cibinong
Hari pencoblosan dijadikan sebagai hari libur sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Secara lebih lanjut, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024:
Minggu, 4 Februari 2024: Libur akhir pekan
Kamis, 8 Februari 2024: Libur nasional Isra Mikra Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam, Ternyata Ini Alasannya
Minggu, 11 Februari 2024: Libur akhir pekan
Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 2024
Minggu, 18 Februari 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 25 Februari 2024: Libur akhir pekan
Dalam rentetan jadwal di atas dapat menjadi kesempatan mengambil cuti tahunan untuk memperpanjang liburan atau rencana kegiatan yang harus dilakukan berhari-hari.
Cuti merupakan salah satu hak yang didapat oleh pegawai yang merujuk pada waktu istirahat dari pekerjaan. Hak tersebut boleh dipakai untuk keperluan keluarga, liburan, bahkan beristirahat sejenak.
Adapun rekomendasi cuti yang bisa diambil yaitu pada 5-7 Februari 2024 dilanjut 2 hari libur nasional dan cuti bersama 12-13 Februari 2024 dilanjut Pemilu serentak.
Perlu diingat bahwa setiap tempat kerja memiliki aturan cuti yang berbeda-beda baik perusahaan negeri maupun swasta.
Demikian informasi tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di Februari 2024 yang bisa dijadikan referensi rencana liburan kedepan.***