BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten menjanjikan akan memberi kejelasan nasib bagi para 16 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten.
Hal tersebut menyusul dengan adanya Surat Edaran (SE) dari KemenPAN-RB yang mengharuskan Pemda menyelesaikan tenaga honorer di 2024 paling lambat Desember 2024.
Akan tetapi, berbeda dengan honorer kategori satu (K1) yang akan diangkat secara otomatis. Honorer non kategori dipastikan sebaliknya.
Mereka harus melalui tahapan tes terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, terdapat mekanisme pengangkatan pegawai antara honorer K1 dan non kategori.
Ia mengatakan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: Hidup di Kota Serang Ibu Kota Banten, Satu Keluarga Tinggal di Rumah Nyaris Roboh
“Berdasarkan UU ASN, tadi saya juga menegaskan bahwa tidak ada yang diangkat secara otomatis, enggak ada. Semua harus melalui proses ujian,” ujarnya.
“Karena undang-undang yang berkata bergitu, bukan kata BKD. Jadi semua tetap harus berpatokan pada itu,” kata Nana kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.
Ia menjelaskan, meskipun harus melalui tes seleksi, akan tetapi terdapat afirmasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga honorer.
Salah satunya dengan melihat lamanya waktu mereka mengabdi. Nantinya, lama waktu pengabdian tersebut akan dikonversi menjadi poin penilaian.
Baca Juga: Karana Kintamanis Bali Kini Jadi Produk Terbaru Tomoro Coffe, Diambil dari Biji Kopi Pilihan
“Itu yang tidak dimiliki oleh umum, (nilai pengabdian-red) ini dihitung betul nilainya, poinnya besar juga sih. Jadi bentuk prioritasnya adalah dengan memberikan afirmasi melalui nilai poin dari pengabdian,” jelasnya.
“Nah sekarang dengan adanya nilai pengabdian itu, mereka sudah punya modal. Misal, nilai pengabdiannya 60, nah tinggal nambah sisanya aja kan untuk lulus, begitu,” tambahnya.
Nana menuturkan, saat ini terdapat 16.787 tenaga honorer yang menjadi fokus penyelesaian Pemprov Banten.
Jumlah tersebut terbagi atas 11.737 orang yang datanya sudah terkonfirmasi ke sistem Badan Kepengawaian Negara (BKN) dan 5.050 orang yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga: Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Sebut Ada Unsur Kelalaian
Meski demikian, secara keseluruhan, data tenaga honorer di Pemprov Banten telahtercatat dalam sistem di BKD dan sudah terkunci.
Sehingga, pihaknya mengimbau agar 5.050 tenaga honorer tersebut tidak perlu khawatir.
“Secara sistem itu sudah tercatat di kita (BKD-red), dan itu sudah kita kunci. Sehingga tidak akan ada lagi penambahan. Jadi tidak perlu khawatir,” ucapnya.
Lebih jauh Nana menegaskan, pihaknya akan terus mengomunikasikan kepada KemenPAN RB terkait penyelesaian dan proses pengangkatan terhadap tenaga honorer.
Baca Juga: 1.444 Keluarga di Kota Cilegon Akan Terima Bantuan JSCB, Dicairkan Setelah Lebaran 2024
Caranya dengan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap formasi-formasi yang akan diusulkan.
“Jadi enggak usah khawatir teman-teman honorer ini, karena gajinya masih tetap dianggarkan oleh Pemprov, kalau Pak Gubernur juga berkomitmen untuk tetap mengawal itu,” ungkapnya.
“Jadi kita harapkan teman-teman tetap semangat untuk bekerja dan sambil kita terus ikhtiarkan usulkan statusnya agar bisa lebih baik proses itu,” pungkasnya.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mengingingkan agar penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara pasti dan tidak PHP (pemberi harapan palsu).
Baca Juga: Apa Itu Buraq? Kendaraan yang Dipakai Nabi Muhammad SAW saat Peristiwa Isra Miraj
Dirinya mengaku sedikit kecewa dengan harus dilakukannya tes seleksi untuk dapat diangkat menjadi PNS atau P3K.
Akan tetapi, ia mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Banten untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan nasib honorer secara komprehensif.
“Awalnya sih kita berharap untuk tidak ada tes, tapi memang karena prosedur yang membahas sistem seperti itu, dan memang sudah menjadi amanat peraturan maka kita akan ikuti,” ujarnya.
“Tapi dengan catatan tadi ada afirmasi untuk kawan-kawan yang memang secara usia dan pengabdiannya sudah lama,” kata Taufik.
Ia juga menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang menfokuskan proses seleksi perekrutan P3K ataupun PNS untuk tenaga honorer.
Karena, kata dia, sebelumnya proses seleksi dibuka untuk umum, sehingga para tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tergeser dengan adanya calon pegawai-pegawai baru dari luar instansi.
Baca Juga: Marry My Husband Episode 8 Sub Indo: Park Min Hwan Ajak Nikah Kang Ji Won
“Persentasenya saat ini 80 persen untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi lama, serta 20 persen untuk umum, jadi difokuskan untuk kita yang sudah mengabdi (honorer-red),” jelasnya.
Taufik menuturkan, pihaknya akan terus mengawal proses penataan terkait penyelesaian persoalan tenaga honorer.
Ia berharap agar Pemprov Banten dapat mengakomodir semua nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk diselesaikan sebelum Desember 2024.
“Kami berharap kepada Pemprov Banten untuk bisa mengakomodir kami di tahun ini,” imbuhnya. (mg-rafi) ***