BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lebak memastikan akan memfasilitasi kebutuhan pemilih penyandang disabilitas saat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih sebanyak 6267 orang tersabar di 28 Kecamatan.
Ketua KPU kabupaten Lebak, Nimatullah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kebutuhan pemilih difabel di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, seperti braille dan logistik lainnya.
“Petugas PPS dan KPPS atau keluarga yang mereka percayai juga akan membantu mereka saat mencoblos,” kata dia kepada Bantenraya.com, Senin 22 Januari 2024.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga DJI Mic 2 Bikin Suara Konten Video Semakin Jernih
Ia mengungkapkan, disabilitas yang tercatat di Daftar Pemilihan Tetap atau DPT di Lebak sebanyak 6267 orang.
“Mereka punya hak yang sama menyalurkan hak pilihnya, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres),” ungkap Nimatullah.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah mendata pemilih difabel di setiap TPS untuk kepentingan logistik pemilu.
“Selain penyediaan akses yang memudahkan bagi pemilih, masalah minat dan tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam pemilu juga harus terus ditingkatkan,” papar Nimatullah.
Baca Juga: Perumahan Komersil Murah di Kota Serang, Gyan Patriot Residence Sisa 80 Unit
Sementata itu, Sekertaris KPU Kabupaten Lebak, Tonidaya menuturkan, pada 1 Februari 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas.
“Kami akan mulai sosialisasi nanti, sekarang sedang difikirkan terkait penyandang disabilitas, nanti akan dibahas dan diusulkan untuk dibuat tim khusus dalam menanganinya,” terangnya.***

















