BANTENRAYA.COM – Bawaslu Lebak membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 pada 2 sampai 10 Januari 2024.
Diketahui, Bawaslu Lebak sendiri membutuhkan sebanyak 3.995 pengawas TPS untuk menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan.
Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan mengungkapkan, jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan untuk mengawas Pemilu 2024 di Lebak sebanyak 3.995 orang.
Baca Juga: Sertifikat Sudah Terbit, Pemprov Banten Tuntaskan Tuker Guling Masjid Al Ikhlas KP3B
“Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun,” ujarnya Bantenraya.com, Selasa 2 Januari 2024.
Dikatakannya, bagi warga yang hendak mendaftar, untuk kelengkapan berkas para pelamar PTPS bisa diserahkan ke sekretariat Panwascam di masing-masing wilayah kecamatan.
Lebih lanjut, berkas kemudian akan diteliti untuk kemudian diumumkan pada 10 Januari 2024, siapa saja pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“Tanggal 18-19 Januari penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dan pelantikan pada tanggal 22 Januari,” ujar Deden.
Deden menyebut, Bawaslu Lebak telah melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PTPS.
Sementara itu, Ketua Panwascam Rangkasbitung, Deden mengaku, saat pendaftaran dibuka antusias masyarakat cukup bagus.
Baca Juga: Cabai Rawit Merah Jadi Penyumbang Inflasi Paling Tinggi di Banten Selama Desember 2023
“Kami mengajak masyarakat terutama anak-anak muda mendaftar untuk turut bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan pengawas TPS menjadi salah satu bagian yang memiliki peran, tugas dan wewenang untuk ikut menyukseskan jalannya pemilu.
“PTPS bertugas salah satunya pencegahan dugaan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
“Menerima laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Panwascam melalui PKD,” pungkasnya. ***

















