BANTENRAYA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara atau RSDP Serang melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dengan kenaikan sebesar 30 hingga 40 persen.
Alasan dilakukannya penyesuaian tarif layanan karena sudah 10 tahun RSDP Serang belum melakukan perubahan pola tarif.
Direktur RSDP Serang Agus Sukmayadi mengatakan, penyesuaian dilakukan karena selama 10 tahun tidak pernah dilakukan perubahan pola tarif.
Baca Juga: Ditangani Denpom IV 4 Surakarta, Mahfud MD Minta Oknum TNI Pengeroyok Pendukungnya Ditindak Tegas
Selaun itu juga karena telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sudah 10 tahun terhitung sejak tahun 2013 RSDP belum melakukan perubahan pola tarif,” ujar Agus, Senin 1 Desember 2023.
Padahal, kata Agus, jika melihat perkembangan RSDP Serang sudah berkembang sangat pesat, dimana sudah bisa menangani pasien yang seharusnya di rujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
“Penyesuaian tarif dilakukan seiring terjadinya kenaikan biaya operasional,” tuturnya.
“Kebutuhan kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024,” katanya.
Terkait dengan dilakukanya penyesuaian tarif layanan kesehatan tersebut, lanjut Agus, pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Baca Juga: Laris Manis! Selama Libur Nataru Hotel dan Villa di Pandeglang Penuh, nuh, nuh…..
Pengguna jasa RSDP agar memaklumi adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam.
“Masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026,” tuturnya.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah menyusun rencana kenaikan tarif tersebut sejak Maret 2023.
Rencana itu dengan melakukan beberapa kajian termasuk mempertimbangkan kemamapuan masyarakat dan membandingkannya dengan tarif layana di rumah sakit lain.
“Penyesuaian pola tarif ini berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat dan unit layanan kesehatan,” paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja’i A. Sayuti berharap, kebijakan yang diambil RSDP Serang terkait dengan penyesuaian tarif layanan kesehatan tersebut tidak melebih tarif yang ada di rumah sakit-rumah sakit swasta.
“Terus pelayan juga harus lebih prima. Jangan sampai kenaikan tarif tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.
“Soal keluhan pelayanan kami di dewan masih mendengar, tapi tidak terlalu parah seperti dulu-dulu,” katanya.***
 
			














