BANTENRAYA.COM – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 6 orang Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah kabupaten atau Pemkab Lebak melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut seperti tidak masuk kerja tanpa izin dan berprilaku tidak sesuai.
6 orang ASN pelanggar tersebut berasal dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Malingping, Cijaku, dan Rangkasbitung.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Lebak Iqbaludin mengatakan, dari jumlah 11. 743 ASN, hanya 6 orang yang melakukan pelanggaran.
“Mereka melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang, bahkan satu diantaranya dipecat. Lantaran, tidak masuk lebih dari 10 hari berturut-turut,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Rosalia Indah Trending di X karena Kasus Barang Penumpang Hilang, Jawaban CS Mengejutkan!
Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada enam orang tersebut berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebelum dilakukan sanksi terlebih dahulu diberikan teguran lisan, tertulis kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis. Namun karena mereka tidak mengindahkan hal itu, kemudian ada yang dipecat, ada juga yang dipotong tunjangannya,” ujar Iqbaludin.
Iqbaludin menjelaskan, jumlah ASN yang melanggar pada tahun 2023 menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
“Kalau tahun lalu ada 15 orang, sekarang bertahan diangka 6 orang, semoga saja tidak ada penambahan cukup sampai angka segitu,” terangnya.
Baca Juga: Sandang Status Baru di Natal 2023, Intip Deretan Artis yang Rayakan Sebagai Pasangan Suami Istri
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiwan mengaku, upaya untuk menekan angka pelanggaran ASN di Lebak adalah dengan cara melakukannya sosialisasi.
“Setiap ada momen pasti kami berikan pembinaan. Tentunya, setiap gerak-gerik ASN pasti kami perhatikan, guna menciptakan ASN yang berintegritas di Lebak,” singkatnya. ***