BANTENRAYA.COM – Menindaklanjuti banyaknya laporan terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), Bawaslu Pandeglang akan segera bertindak melakukan penertiban.
Penindakan yang dilakukan Bawaslu Pandeglang ini rencananya akan dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023 mendatang.
Namun, sebelumnya Bawaslu sendiri meminta ke partai yang bersangkutan untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Baca Juga: 3 Unit Rumah dan 1 Ponpes di Pandeglang Kebakaran, Pemilik Rugi Ratusan Juta
“Kita sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Didin Tahajudin, Selasa 19 Desember 2023.
“Namun, jika hal itu tidak dilakukan, maka hari kamis akan kami tertibkan,” imbuhnya.
Dalam proses penerbitan, pihaknya akan turut menggandeng petugas Satpol PP Pandeglang.
Baca Juga: Jelang Natal, Harga Bahan Pokok di Pasar Kranggot Kota Cilegon Mulai Berangsur Turun
Apalagi, proses ini nantinya akan dilakukan secara serentak di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, supaya saat pelaksanaan penertiban APK ini bisa lebih terbantu,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, dalam menangani masalah pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu Pandeglang sendiri memang baru sampai dalam tahapan identifikasi.
Baca Juga: Bikin Nagis Terharu, Kumpulan Lagu Tentang Bunda yang Cocok Didengarkan di Hari Ibu
“Jadi kita cari tahu dulu sebarannya di tiap-tiap kecamatan itu ada berapa dan di lokasi seperti apa. Apakah pohon, trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” imbuhnya.
Didin menjelaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak boleh melakukan cara-cara yang serampangan.
Artinya, sebelum pihaknya terjun kelapangan, ia terlebih dahulu menyurat ke partai atau pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Karena Dermawan, Penjual Donat Mendapat Hadiah Rumah dan Uang Rp155 Juta dari Bule
“Jadi ketika kami turun ke jalan tidak ada masalah, tidak ada yang merasa dirugikan, seperti itu. Intinya, kami pasti benar-benar akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, proses penindakan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu, pihaknya berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 520 Tahun 2023 yang sebelumnya sudah disosialisasikan ke para peserta pemilu.
Dalam aturan tersebut, sudah jelas tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan protokol, lampu merah, pusat pendidikan dan lain sebagainya.
“Boleh masang di mana saja, asal bukan tempat yang dilarang. Tapi dengan catatan, tempat yang dibolehkan itu juga sudah mendapat izin dari pemilik tempat tersebut,” tandasnya. (mg-aldi) ***