BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon menunda penertiban stiker one way di mobil angkutan kota (angkot) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah kepada awak media di Dishub Kota Cilegon, Kamis 14 Desember 2023.
Subiah mengatakan, kegiatan penertiban stiker one way di angkot diganti Bawaslu Kota Cilegon menjadi penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di sepanjang jalan protokol.
“Kita belum laksanakan (penertiban stiker one way di angkot). Jadi kita satu-satu karena setelah dipertimbangkan agar kita lebih efektif, kita satu-satu saja terlebih dahulu,” kata dia.
Ia menerangkan, Bawaslu bersama Satpol PP dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat ini fokus pada penertiban APK yang melanggar di jalan protokol.
jalur protokol dari mulai jalan Cilegon Timur sampai jalan Damkar sedang menjadi bidikan petugas gabungan.
Baca Juga: Preview My Demon Episode 7 Sub Indo: Noh Suk Min Berulah, Do Do Hee Dalam Bahaya?
Adapun untuk penertiban stiker one way di angkot, sambungnya, itu akan dibicarakan kembali kepada pihak-pihak terkait, terutama dari Dishub Kota Cilegon.
“Belum, nanti kita bicarakan lagi,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penertiban APK ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 106 yang mengatur tentang pemasangan APK.
Baca Juga: Preview My Demon Episode 7 Sub Indo: Noh Suk Min Berulah, Do Do Hee Dalam Bahaya?
Dalam peraturan itu, paparnya, sudah dijelaskan tempat-tempat yang tidak dibolehkan untuk pemasangan APK dan sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu.
“Tempat yang dibolehkan, seperti, tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, di pohon, termasuk jalan protokol,” tegasnya.
Subiah menyayangkan, masih ada peserta pemilu yang tidak patuh terhadap aturan pemasangan APK.
Baca Juga: The Boy and The Heron Bukan Jadi Film Terakhir Hayao Miyazaki, Ini Kata Eksekutif Studio Ghibli
Padahal, lanjutnya, dalam SK KPU itu sudah sangat jelas dan diperkirakan ada ratusan APK yang melanggar.
“Ya seperti yang kita lihat pada kenyataannya itu. Jadi dilihat sendiri saja itu mah ya,” tuturnya.
Kepala Saksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota CilegonArdiano Setyawan menyampaikan, dalam penertiban APK hari ini, pihaknya menurunkan 2 pleton atau kurang lebih 50 orang.
Ardiano menjelaskan, 2 pleton yang ditugaskan ini bertugas untuk mencopot dan mengangkut APK yang melanggar ke mobil kendaraan yang sudah disediakan.
“Jadi dibagi tugas ini, ada yang mencopot dan ada yang mengangkut ini agar lebih cepat dan tidak menumpuk di pinggir jalan,” ujar dia.
Ia menuturkan, APK yang dicopot nanti akan didrop di kantor Bawaslu Kota Cilegon. Katanya, Satpol PP memastikan tidak akan merusak dan menjamin aman APK yang sudah dicopot.
Baca Juga: Nikmati Seduhan Hangat Kopi di Tomoro Coffee, Bahan Baku Diimpor Langsung dari Ethiopia
“Kita membantu dalam menjalankan penertiban APK yang sesuai dengan hasil rapat itu,” pungkasnya. ***