BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Komisariat STKIP Mutiara Banten melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kabupaten Pandeglang.
Dalam tuntutannya, masa aksi meminta kepada seluruh pihak terkait, untuk segera menindak Kepala Desa Karang Sari, Kecamatan Angsana, Pandeglang yang sengaja mengancam mencabut bantuan sosial atau Bansos warganya.
“Baik DMPD, Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum dan Bupati Pandeglang harus segera menindak oknum kades tersebut sesuai aturan yang berlaku,” kata Kordinator Aksi, Wahyu Dinata pada Kamis, 7 Desember 2023.
Wahyu menyayangkan, terkait kejadian pengancaman yang dilakukan oknum kades tersebut.
Baca Juga: Tak Terima Istrinya Dipanggil Tante, Bapak Penjual Bensin Ini Bentak Pelanggan Hingga Dilarang Beli
Apalagi, katanya, dalam statement yang dilontarkan oknum kades tersebut, ikut menyeret nama Iing Andri Djasari, yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dan Rizki Aulia Natakusumah yang bakal maju jadi caleg DPR RI.
“Sangat disayangkan karena kades tersebut sengaja menggiring masyarakat untuk memilih beberapa calon legislatif dengan ancaman pencabutan bansos tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi demokrasi yang terjadi di Pandeglang.
Menurutnya, ancaman yang dilontarkan oknum Kepala Desa Karang Sari tersebut merupakan potret dari kegagalan Pemkab Pandeglang untuk menciptakan demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Spoiler Drakor Night Has Come Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Perilaku oknum kepala desa yang sudah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu juga sudah memperkosa demokrasi yang mana sudah menjadi tolak ukur politik di Indonesia,” imbuhnya.
Pantauan Banten Raya, masa aksi merasa kecewa karena tidak ada satupun pejabat DPMPD Kabupaten Pandeglang yang bisa ditemui.
Bahkan, mahasiswa PMII ini berjanji akan kembali berunjuk rasa dengan masa yang lebih banyak.
“Kami kecewa kepada kepala DPMPD kabupaten Pandeglang tidak menemui atu dialog di saat kami melakukan aksi unjuk rasa, dan kami akan melakukan aksi unjuk rasa selanjutnya,” tandas Wahyu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kota Cilegon! Jadi KPPS Pemilu 2024, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten sendiri mengatakan bahwa tindakan dari oknum kades tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Selain itu, kades yang bernama Suhandi tersebut mengaku melakukan hal tersebut atas dasar kemauannya sendiri, tanpa intervensi dari pihak lain.
“Teman-teman (Panwas) Angsana sudah melaksanakan pembahasan pleno, kesimpulan yang bersangkutan kepala desa itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu melanggar pasal 29,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.***

















