BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Yedi Rahmat sebagai Pj Walikota Serang menggantikan Syafrudin yang telah memasuki masa purna tugasnya per 5 Desember 2023.
Pelantikan Yedi Rahmat sebagai Pj Walikota Serang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pj Walikota Serang.
Baca Juga: Belum Juga Hasil Seleksi Diumumkan, Belasan Calon PPPK Asal Lebak Sudah Didiskualifikasi
Diangkatnya Yedi Rahmat sebagai Pj Walikota Serang sempat menuai polemik, dikarenakan Ia bukanlah salah satu dari 3 nama yang diusulkan DPRD Kota Serang dan Pemprov Banten ke Kemendagri RI.
Diketahui, Yedi Rahmat sendiri merupakan sosok yang berasal dari Kemendagri.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Insfrastuktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
Sosoknya menambah daftar nama penjabat Kemendagri yang menjadi Pj kepala daerah di Provinsi Banten, setelah sebelumnya Andy Oni dilantik sebagai Pj Bupati Tangerang dan Iwan Kurniawan sebagai Pj Bupati Lebak.
Kekecewaan itu sempat dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi yang mengatakan bahwa Pj Walikota Serang bukanlah dari putra daerah.
Padahal, dari ketiga nama yang telah diusulkan, Budi menilai bahwa ketiganya memiliki pemahaman akan kondisi wilayah dan kebatinan masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Kedapatan Hendak Curi Motor di Tengah Malam, ODGJ di Cikande Diamuk Massa
“Saya agak kecewa sebenarnya karena Pj Walikota Serang bukan asli dari Kota Serang,” tuturnya.
“Tapi meski begitu, saya berharap agar Pak Pj Walikota dari Kemendagri bisa bersinergi, dan sejalan dengan DPRD Kota Serang dalam melaksanakan tugas-tugas kemasyarakatan,” kata Budi.
Merespon hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, segala proses pelantikan Pj Walikota Serang telah memenuhi segala aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: VALID! Kode Redeem FF 6 Desember 2023, Klaim Skin Gratis, Diamond dan Hadiah Tak Terduga dari Garena
“Mekanismenya kan sesuai dengan peraturan perundangan, maka yang dilakukan adalah mekanisme dari peraturan perundang-undangan itu,” ungkapnya.
“Dan hal-hal yang terkait dengan perundangan itu yang menjadi basis untuk diputuskan oleh pemerintah pusat dalam menentukan Pj Walikota dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan,” katanya.
Al juga meyakini meski bukan berasal dari Kota Serang namun Pj Walikota Serang bisa diandalkan untuk membangung Ibu Kota Banten tersebut.
Baca Juga: JANGAN MAIN-MAIN! Ini Pesan Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta Kepada Auditor dan P2UPD Baru
“Pemerintahan itu kan tahapannya ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ada DPRD, dan juga Walikota,” ungkapnya.
“Semuanya akan berkolaborasi bersama, ada juga organisasi perangkat kerja daerah (OPD), nanti semua itu bekerja sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” jelasnya.
Al Muktabar mengatakan, keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan Yedi sebagai Pj Walikota harus disambut baik, karena semua telah sesuai dengan peraturan perundangan.
“Ya kembali lagi, semua kembali pada peraturan perundangan, jadi kita jalani itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Niat Ngasih Hadiah Spesial dari Istri yang Sedang Hamil, Respon Suami bikin Geleng-geleng
Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, dirinya mengaku bahwa sejak kecil sudah tinggal di Banten, bahkan orang tua dan mertuanya adalah asli dari Banten.
Sehingga, kata dia, untuk proses adaptasi terkait persoalan Kota Serang dinilainya bukan sesuatu yang berat.
“Karena latar belakang saya itu besar di Provinsi Banten, dan orang tua saya juga asli Serang, jadi tidak akan sulit untuk beradaptasi dengan masyarakat dan unsur lainnya. Insyaallah kedepannya untuk Kota Serang yang lebih baik,” kata Yedi.
Baca Juga: Waspada Penyakit yang Berasal dari China, Berikut Gejala Pnuemonia dan Cara Mencegahnya
Saat disinggung mengenai penolakan atas dirinya menjadi Pj Walikota Serang, Yedi mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut dan hanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti apa yang disampaikan pak Pj Gubernur tadi,” pungkasnya. (mg-rafi) ***

















