BANTENRAYA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan sertifikat tanah elektronik.
Peluncurkan sertifikat tanah elektronik tersebut dirilis langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 November 2023.
Kehadiran sertifikat tanah elektronik tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam melakukan alih media dari sertifikat fisik ke bentuk digital.
Sejumlah kelebihan dari sertifikat elektronik diklaim lebih banyak memiliki keunggulan dibanding dengan versi fisiknya.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Provinsi Banten Yayat Ahadiyat Awaludin mengatakan, kehadiran sertifikat tanah elektronik sangat positif.
Dokumen berbasis digital tersebut bisa memudahkan masyarakat dan memiliki berbagai keunggulan, seperti contoh tidak mudah rusak.
Baca Juga: Belum Juga Hasil Seleksi Diumumkan, Belasan Calon PPPK Asal Lebak Sudah Didiskualifikasi
“Ini (sertifikat elektronik-red) banyak sekali manfaat dan keunggulannya, bukan hanya bagi masyarakat saja tapi juga bagi kami sebagai pengelola administrasi,” ujarnya.
“Jika dahulu sertifikat itu kita tulis, kemudian kita jahit, kita tanda tangan, tapi nanti setelah elektronik itu kita sudah tidak lagi begitu, lebih simpel dan lebih memudahkan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, selain kemudahan, terdapat hal lain yang menjadi keunggulan dari sertifikat elektronik tersebut.
Baca Juga: Buruan Serbu! Tempat Wisata Baru Anyer Wonderland, Ini Harga Tiket dan Fasilitas yang Tersedia
Di antaranya adalah, tidak mudah rusak, karena tidak lagi menggunakan kertas fisik melainkan dalam bentuk dokumen soft copy.
Selain itu, kata dia, keunggulan lainnya adalah tidak mudah rentan terhadap pencurian, sehingga masyarakat akan lebih merasa aman.
“Ya itu tadi (kelebihannya), tidak mudah rusak, tidak rentan akan pencurian, mudah untuk diakses pemiliknya, dan tidak mudah hilang,” katanya.
Baca Juga: Calon Gubernur Banten 2024 Gembong R Sumedi Punya Banyak Kumpulan Kata Bijak, Cek di Sini
“Selain itu juga meminimalisir untuk terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” jelasnya.
Yayat juga menerangkan, nantinya sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dengan bentuk sistem keamanan secure document yang telah disahkan melalui tanda tangan elektronik juga.
Sehingga, lanjutnya, kerahasiaan serta keamanan data pemilik dapat terjamin.
Kemudian, nantinya sang pemilik dapat mengakses sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat sertifikatnya.
Lebih lanjut Yayat menjelaskan, dengan beralih media ke bentuk berbasis elektronik, bukan berarti sertifikat yang saat ini dimiliki oleh para pemilik tanah jadi tidak berlaku.
Akan tetapi, kata dia, sertifikat fisik masih berlaku sampai pada tuntasnya alih media secara keseluruhan.
“Kalau yang sekarang ini bukan gak berlaku, masih tetap berlaku, karena kami secara bertahap akan melakukan alih media dari analog ke elektronik,” ujarnya.
Baca Juga: Kapan Pertaruhan The Series Episode Terakhir Tayang? Simak Jadwal Rilis hingga Spoiler di Sini
Saat ditanya kapan target untuk bisa alih media secara keseluruhan, Yayat mengatakan tidak dapat memprediksinya karena hal tersebut membutuhkan waktu yang lama.
“Masih jauh, karena alih media itu membutuhkan waktu yang banyak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, dengan hadirnya sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu meningkatkan dan memperluas akses masyarakat.
Baca Juga: TAK MAIN-MAIN! Wuling Berikan Garansi Seumur Hidup Untuk Kendaraan Listrik
“Selain itu, hal tersebut juga merupakan salah satu program strategis yang perlu kita dukung agar bisa dilakukan secara berkelanjutan,” katanya. (mg-rafi) ***