Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengurus TKD Prabowo Gibran Enggan Ambil Pusing Soal Larangan Helldy Agustian Jadi Ketua, Begini Alasannya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
4 Desember 2023 | 08:38
Pengurus TKD Prabowo Gibran Enggan Ambil Pusing Soal Larangan Helldy Agustian Jadi Ketua, Begini Alasannya

Helldy Agustian dalam satu acara. (Uri/BantenRaya.Com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon memastikan melarang Walikota Cilegon Helldy Agustian jadi Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran.

Alasannya karena, Helldy Agustian dinilai melanggaran Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Didalamnya jelas sebagai Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilarang menjadi Ketua Tim.

Sebagai Walikota, Helldy ternyata hanya diperbolehkan menjadi anggota Tim Kampanye.

Namun, syaratnya Helldy Agustian harus cuti sebagai walikota.

Adapun pasal yang mengatur larangan tersebut yakni pasal 64 ayat 1, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Ayat 2, yakni Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil wali kota yang ditetapkan  sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Anggota Badan Saksi TKD Kota Cilegon Didi Iskandar menyampaikan, jika secara aturan dilarang, maka pihaknya tentu aka ikut dengan aturan.

“Kami akan ikut aturan jika itu benar melanggar aturan KPU,” katanya, Senin 4 Desember 2023.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Cilegon Bantu Perusahaan Lengkapi Perizinan Dasar Bangunan Gedung

Didi menyampaikan, TKD sendiri tidak harus dipimpin oleh Gerindra sebagai partai besutan Prabowo Subianto. Contohnya untuk Ketua TKD Banten itu Airin Rachmi Diani bukan Andra Soni.

“Artinya tidak mutlak dari Gerindra juga sebagai ketua, provinsi saja bukan dari Gerindra tapi Bu Airin,” jelasnya.

Meski tidak pada posisi Ketua, papar Didi, Helldy akan tetal punya peranan strategis, kendati juga tentunya sedikit akan ada pengaruh.

“Pasti ada pengaruhnya, tapi tentu sekali lagi harus melihatnya dengan bijak. Jangan sampai malam menjadikan pandangan masyarakat malah tidak simpati lagi karena kesan ada pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke KPU Kota Cilegon untuk melakukan koreksi dan evaluasi.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT Armed TNI AD ke-78 Tahun 2023, Penuh Makna dan Motivasi, Cocok jadi Caption Medsos

Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan. Sebab, kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye daerah sebagaimana PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Sudah kami sampaikan surat ke KPU Kota Cilegon. Sebab, kepala daerah tidak bisa jadi ketua tim kampanye,” ucapnya.

Disisi lain, papar Alam, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dan juga Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

“Kami juga dalam upaya pencegahan bersurat ke keduanya (Helldy dan Sanuji) berupa imbauan,” jelasnya.

Alam berharap, semua bisa mematuhi ketentuan yang ada dalam PKPU, sehingga nantinya itu tidak menjadi temuan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon HUT Armed TNI AD ke-78 Tahun 2023, Desin Gagah dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

“Jangan sampai ini jadi temuan pelanggaran administrasi,” paparnya. *

 

Tags: Bawaslu Kota CilegonHelldy AgustianPKPU

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda