BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon memastikan melarang Walikota Cilegon Helldy Agustian jadi Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran.
Alasannya karena, Helldy Agustian dinilai melanggaran Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Didalamnya jelas sebagai Walikota Cilegon, Helldy Agustian dilarang menjadi Ketua Tim.
Sebagai Walikota, Helldy ternyata hanya diperbolehkan menjadi anggota Tim Kampanye.
Namun, syaratnya Helldy Agustian harus cuti sebagai walikota.
Adapun pasal yang mengatur larangan tersebut yakni pasal 64 ayat 1, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.
Ayat 2, yakni Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Anggota Badan Saksi TKD Kota Cilegon Didi Iskandar menyampaikan, jika secara aturan dilarang, maka pihaknya tentu aka ikut dengan aturan.
“Kami akan ikut aturan jika itu benar melanggar aturan KPU,” katanya, Senin 4 Desember 2023.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Cilegon Bantu Perusahaan Lengkapi Perizinan Dasar Bangunan Gedung
Didi menyampaikan, TKD sendiri tidak harus dipimpin oleh Gerindra sebagai partai besutan Prabowo Subianto. Contohnya untuk Ketua TKD Banten itu Airin Rachmi Diani bukan Andra Soni.
“Artinya tidak mutlak dari Gerindra juga sebagai ketua, provinsi saja bukan dari Gerindra tapi Bu Airin,” jelasnya.
Meski tidak pada posisi Ketua, papar Didi, Helldy akan tetal punya peranan strategis, kendati juga tentunya sedikit akan ada pengaruh.
“Pasti ada pengaruhnya, tapi tentu sekali lagi harus melihatnya dengan bijak. Jangan sampai malam menjadikan pandangan masyarakat malah tidak simpati lagi karena kesan ada pelanggaran,” ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke KPU Kota Cilegon untuk melakukan koreksi dan evaluasi.
Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan. Sebab, kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye daerah sebagaimana PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Sudah kami sampaikan surat ke KPU Kota Cilegon. Sebab, kepala daerah tidak bisa jadi ketua tim kampanye,” ucapnya.
Disisi lain, papar Alam, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dan juga Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
“Kami juga dalam upaya pencegahan bersurat ke keduanya (Helldy dan Sanuji) berupa imbauan,” jelasnya.
Alam berharap, semua bisa mematuhi ketentuan yang ada dalam PKPU, sehingga nantinya itu tidak menjadi temuan pelanggaran administrasi.
“Jangan sampai ini jadi temuan pelanggaran administrasi,” paparnya. *