Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPMPTSP Kota Cilegon Bantu Perusahaan Lengkapi Perizinan Dasar Bangunan Gedung

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
4 Desember 2023 | 07:15
DPMPTSP Kota Cilegon Bantu Perusahaan Lengkapi Perizinan Dasar Bangunan Gedung

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus. Dok Hayati Nufus

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook


BANTENRAYA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

DPMPTSP Kota Cilegon membuka layanan bantuan atau helpdesk bagi perusahaan yang belum memiliki atau ingin mengurus perizinan dasar bangunan gedung.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Aston Cilegon pada Senin, 4 Desember hingga Selasa, 5 Desember 2023 dan selanjutnya di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, kegiatan helpdesk validasi pemenuhan komitmen persetujuan bangunan gedung atau PBG dan perizinan dasar lainnya tersebut bertujuan agar perusahaan lebih tertib administrasi dengan memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha di Kota Cilegon.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat HUT Armed TNI AD ke-78 Tahun 2023, Penuh Makna dan Motivasi, Cocok jadi Caption Medsos
“Untuk itu kami mengundang perusahaan-perusahaan agar memiliki komitmen terhadap PBG dan perizinan dasar,” katanya.

“Jadi nanti pertemuan itu bentuknya kan helpdesk, kami memberikan pendampingan kepada perusahaan cara-cara membuat PBG dan perizinan dasar lainnya,” sambung Nufus.

Lebih lanjut, Nufus menjelaskan, jika perusahaan yang akan mengikuti helpdesk PBG diwajibkan membawa nomor induk berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan, sertifikat kayak fungsi (SLF) izin usaha atau sertifikat standard.

“Jadi nanti dokumen-dokumen itu harus disiapkan dan dibawa oleh perusahaan supaya saat pendampingan pembuatan PBG bisa lancar,” ujarnya.

Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon HUT Armed TNI AD ke-78 Tahun 2023, Desin Gagah dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos
Nufus mengungkapkan, kegiatan pendampingan pembuatan PBG dan perizinan dasar lainnya dilaksanakan dua hari dengan maksud agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.

BacaJuga

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

“Kami lakukan bertahap. Ada 80 perusahaan yang diundang. Hari pertama (Senin, 4 Desember 2023) kami melayani 40 perusahaan dan hari berikutnya (Selasa, 5 Desember 2023) 40 perusahaan,” katanya.

Perusahaan yang diundang, lanjut Hayati, mulai dari kawasan Kecamatan Grogol hingga Pulomerak dan juga daru kawasan Kecamatan Citangkil hingga Ciwandan.

“Ada Krakatau Steel, Lautan Otsuka Chemical, Baria Bulk Terminal, Sentral Grain Terminal dan masih banyak lainnya yang diharapkqn bisa hadir,” tuturnya.

Baca Juga: Kata-kata Bijak Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang Menyejukkan Bikin Adem: Kita Hanya Buih dan Asap
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cilegon Luhut Malau menambahkan, target dalam helpdesk pendampingan pengurusan PBG dan perizinan dasar lainnya tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang belum memiliki izin sama sekali melainkan diperuntukkan juga bagi perusahaan yang berpotensi melakukan perluasan terkait bangunan gedung atau pabrik.

“Ketika mereka melakukan perluasan gedung maka harus memiliki substansi perizinan dasar yang tiga yaitu PBG, PKKPR, dan persetujuan lingkungan. Jadi kita pastikan kalau perusahaan melakukan hal tersebut sudah memiliki yang tiga ini,” ujarnya.

Luhut mengaku pihaknya akan memberikan lembar verifikasi saat melakukan pendampingan.

“Kira-kira nnti di lapangan (kegiatan helpdesk) akan kami tanyakan mana dan apa saja perizinan yang mereka punya dan bagaimana rekomendasi dari kita,” katanya.

Baca Juga: Perkenalkan Zakat Mart, Program Baznas Kabupaten Serang Tolong Warung kecil yang Kesulitan Pasca Pandemi


“Misalkan nanti ditemukan ada bangunan gedung, ternyata belum ada perizinan dasarnya nnti kita akan berikan rekomendasi yang harus diurus ataupun izinnya sudah ada tapi belum dilakukan pemutakhiran terhadap surat keterangan tata kota atau siteplane-nya kita akan lengkapi terlebih dahulu,” sambung Luhut.

Dengan kata lain, Luhut menerangkan sebelum mengurus perizinan dasar maka lebih dulu melengkapi persyaratan untuk membuat perizinan dasarnya.

“Kita akan melengkapi semua, mana nih perusahaan yang akan segera kita inventarisir agar kedepan lebih tertib administrasi,” ujarnya. ***

Tags: DPMPTSP Kota CilegonMal pelayanan publikPBGPersetujuan Bangunan Gedung

Related Posts

SMK
Daerah

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka
Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK
Daerah

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan
Daerah

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
MBG
Daerah

Kesaktian MBG Menurut Pemprov, Diklaim Bisa Turunkan Stunting di Provinsi Banten

10 September 2025 | 11:21
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang
Daerah

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Recent News

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda