SERANG, BANTEN RAYA – Pengelolaan sampah di Kota Serang akan melibatkan sampai ke tingkat Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Pelimpahan wewenang itu dilakukan lantaran permasalahan sampah di Kota Serang sangat kompleks.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang usai mengikuti rapat paripurna persetujuan bersama Raperda di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (23/8/2021).
Sekadar diketahui, ada enam Raperda yang disetujui bersama yakni, Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, Raperda tentang pelestarian cagar budaya, Raperda tentang penyelenggaraan reklame. Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang penyelenggaraan terminal, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Madani Kota Serang.
Mad Buang mengatakan, kedepan dalam amanat Perda tentang pengelolaan sampah ada pelimpahan wewenang untuk pengelolaan sampah mulai dari tingkat RT RW, kelurahan, dan kecamatan.
“Ya kedepan ada pelimpahan wewenang sampai tingkat RT RW untuk pengelolaan sampah,” kata Mad Buang kepada bantenraya.com, usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, permasalahan sampah di Kota Serang sangat kompleks. Terlebih saat ini banyak muncul titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang belum bisa ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Itu kan ada di lingkup RT RW lingkungan, kelurahan dan kecamatan. Sehingga ada inovasi kita agar RT RW, kelurahan, dan kecamatan dilibatkan dalam pengelolaan sampah ini,” jelas dia.
Mad Buang menyebutkan, pengelolaan sampah yang dimaksud lebih menitikberatkan pada pengelolaan sampah TPS Reuse, Reduce, dan Recycle (3R).
“Jadi sebelum dibuang ke TPST Cilowong ada proses pemilahan di tingkat RT RW yang salah satunya dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. Dan bisa didaur ulang ada nilai ekonomisnya lah. Sampah organik dan non-organik,” terangnya.
Menurut Mad Buang, Raperda pengelolaan sampah ini tidak ada kaitannya dengan kerjasama Pemkot Tangsel, termasuk isi dari Raperda. Sebab rencana awal Raperda tentang pengelolaan sampah ini diluar rencana tersebut.
“Oh tidak ada. Karena memang terlebih dahulu kan sebelum kerjasama dilaksanakan tapi Bapemperda untuk pengelolaan sampah sudah lebih dahulu,” pungkas dia.
Sementara itu berbeda dikatakan Walikota Serang Syafrudin. Kata dia, Raperda tentang pengelolaan sampah ini lebih urgen karena Pemkot Serang punya rencana kerjasama dengan Kota Tangsel.
“Ya yang lebih urgen memang pengelolaan sampah karena kita punya kerjasama dengan Kota Tangsel, itu juga tetap akan utamakan ya, karena memang ini ada kerjasama dengan salah satu Pemkot lain,” kata Syafrudin.
Saksikan Poscast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Ia menjelaskan, rencana pengelolaan sampah yang hingga kini belum berjalan bukan karena menunggu perdanya disahkan.
“Bukan menunggu Perda. karena Persiapan Antara Tangsel dengan Kota Serang kaitannya dengan pendanaan, dananya kan kalau belum masuk sulit kita mau jalan juga. Sarana dan prasarana alat dan sebagainya belum,” jelas dia. (harir)















