BANTENRAYA.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 naik dari Rp 2.944.665.46 menjadi Rp 2.978.964.69.
Diketahui, UMK Lebak itu merupakan nilai terendah dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Provinsi Banten.
Terkait penetapan UMK tersebut, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak merasa kecewa dan menyebut Pejabat atau Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan tidak berprikemanusiaan.
Ketua SPN Lebak, Sidik Uen mengatakan, atas kenaikan UMK. Ia menilai bahwa Pj Bupati Lebak tidak tidak memilki rasa keadilan terhadap para buruh.
“Kami dari buruh kecewa dan tidak puas atas kenaikan tersebut, karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh,” katanya di Pasir Ona, Kecamatan Rangkasbitung, Kamis 30 November 2023.
“Pemkab Lebak jahat pak, tidak memikirkan perut banyak, bagaimana ekonomi di Kabupaten Lebak mau meningkat kalau kesejahteraan rakyat tidak dipikirkan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, hitung-hitungan pemerintah tidak berlandaskan kepada nilai-nilai akademisi dan hanya memihak kepada para pengusaha.
“Pj Bupati Lebak tidak berprikemanusiaan, pemerintah menentukan angka UMK berlandaskan kepada kepentingan para pengusaha,” katanya.
“Padahal, berdasarkan hasil penelitian SPN kenaikan 28 persen sudah sesuai dengan keadaan di Kabupaten Lebak,” terangnya.
Baca Juga: Terbaru! 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2023, Cocok Dibagikan Kepada Orang Terkasih
Sidik menuturkan, kebaikan UMK di Kabupaten Lebak disebabkan oleh ketidakmampuan dalam memimpin dan mensejahterakan masyarakat.
“Saya pernah bilang kalau ga mampu turun saja. Mending Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang mau pasang badan demi kesejahteraan para buruh dibandingkan pemimpin yang sekarang,” tegasnya.
Ia membeberkan, apabila pemerintah mengambil keputusan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Maka menurutnya, harus ada sistem upah naik dalam satu bulan sekali.
Baca Juga: Rekomendasi Film Horor Indonesia Terseram yang Bikin Gak Bisa Tidur, Jangan Nonton Sendirian!
“Pas kami menyerahkan jurnal hasil penelitian tidak ada tuh pemerintah yang mengelak. Kalau memang mau mengambil peraturan tersebut seharusnya, setiap satu bulan sekali ada kenaikan upah,” ujarnya.
Sidik menambahkan, karena keputusan kenaikan tidak memenuhi harapan, pihaknya akan menggunakan cara kedua.
Pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar menaikan upah tidak mengikuti keputusan pemerintah.
“Demo kami sudah lakukan, sekarang kami pokus bersurat agar seluruh perusahaan menaikan UMK tidak mengikuti pemerintah,” tuturnya.
“Jika tidak mengamini kami akan mogok kerja atau kembali melakukan aksi besar-besaran,” pungkas dia.
Sementara itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan UMK di Kabupaten Lebak sudah berlandaskan kepada peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Piala Asia 2023 Kian Dekat! Timnas Indonesia Lebih Diuntungkan dari Pada Vietnam, Kok Bisa?
“Kami memutuskan sudah mengikuti regulasi yang ada. Jadi semoga teman-teman buruh dan pengusaha bisa menerima apa yang telah pemerintah putuskan,” ujarnya.
Ia menyatakan, UMK di Lebak bukan berarti terendah namun hitung-hitungannya sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku.
“Bukan terendah ya, tapi ada beberapa faktor yang menyebabkan UMK di Lebak segitu,” papar Pj Bupati.
Baca Juga: New Mazda 2 Hatchback GT Siap Meluncur Akhir Tahun 2023, Cek Harga dan Spesifikasinya di sini!
Iwan mengaku, pasrah apabila dicaci maki dan para buruh menilai dirinya tidak berpihak.
“Saya sudah menjalankan apa yang harus dilakukan, terlepas buruh mau berkata apa silahkan. Intinya, kalau tidak diputuskan bagaimana, jadi segitu yang bisa kami berikan,” pungkasnya. ***