BANTENRAYA.COM – Suami Kepala Desa atau Kades Pagelaran, Kabupaten Lebak berinisial YH terancam dipecat sebagai ASN.
Diketahui, YH merupakan suami dari Kades Pagelaran yang tersandung kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak senilai Rp 345 juta adalah seorang Kepala SD di Kecamatan Malingping.
Suami Kades Pagelaran itu terancam dipecat lantaran dirinya telah menjadi tersangka pada 13 November 2023 malam.
Baca Juga: UMK 2024 Paling Rendah se-Banten, Ketua SPN Sebut Pj Bupati Lebak Tidak Berprikemanusiaan
Kepala BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan mengatakan, meski sudah menjadi tersangka namun belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karenanya, YH saat ini hanya diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan dan ASN.
Lebih lanjut, sanksi tersebut merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Semua ASN yang ditetapkan jadi tersangka bisa diberhentikan sementara,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Kamis 30 November 2023.
“Mau itu pidana biasa maupun pidana kasus korupsi. Kalau untuk pemberhentian permanen, dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, suami Kades Pagelaran terancam diberikan sanksi lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan perusaan tambak udang Rp 345 juta.
Baca Juga: UMK Pandeglang Diusulkan Rp 3.052.000, Turun Menjadi Rp 3.010.929, Begini Bunyi Surat Penetapannya
“Masih proses pemberhentian sementara sebagai ASN, sanksi diberikan lantaran yang bersangkutan melanggar disiplin ASN,” terangnya.
Eka menambahkan, YH merupakan ASN yang memiliki status sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Malingping.
“Kalau lama YH menjabat saya tidak tau ya, cuman yang jelas nanti diproses saksinya. Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak terkait,” pungkasnya.
Baca Juga: MAMA Awards 2023 Day 2: Daftar Lengkap Pemenang dan Sorotan Malam Spektakuler di Tokyo Dome
Diberitakan sebelumnya, Kades Pagelaran berinisial H juga terancam dicopot dari jabatannya.
Kebijakan yang bisa diambil pemerintah daerah tersebut setelah Kejari Lebak, menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha udang sebesar Rp 345 juta pada 13 November 2023.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar mengungkapkan, pemberhentian sementara maupun pemberhentian secara permanen bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial Secara Gratis
Ia menuturkan, pasca ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap tambak udang, roda pemerintahan di Desa Pagelaran diisi sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan berkewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu juga diatur dalam pasal 45 dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa,” ucapnya. ***















