BANTENRAYA.COM – Kelompok Dzuriyat Kesultanan Banten akan berupaya menertibkan soal gelar kesultanan Banten Tubagus dan Ratu abal-abal yang kerap disematkan dalam nama seseorang.
Padahal ketika ditelusuri, beberap orang tidak memiliki nasab apapun Kesultanan Banten.
Upaya yang dilakukan adalah dengan meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI Banten untuk mengeluarkan fatwa yang kemudian akan meminta pihak DPRD Provinsi Banten untuk membuatkan Rancangan Peraturan Daerah ataun raperda terkait pengunaan gelar kesultanan Tubagus dan Ratu yang dinilai bukan gelar sembarangan.
Sebab, gelar Tubagus dan Ratu memiliki nasab langsung kepada Nabi Muhammad SAW melalui jalur kesultanan Banten, yakni Sultan Maulana Hasanuddin.
Baca Juga: Mobil Bekas Harga Rp 10 Jutaan, Bisa Jadi Pilihan Kendaraan Baru Warga Kota Serang
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Banten Endang Saeful Anwar mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan untuk membuat fatwa terkait persoalan tersebut.
“Belum ada (permohonan-red),” kata Endang saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa, 14 November 2023.
Ia mengatakan, saat ini dirinya belum memahami secara utuh terkait permintaan untuk dibuatkannya fatwa.
Sehingga, pihaknya perlu memelajari lebih dulu untuk bisa memahami gambaran dari permintaan tersebut.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Klinik PMI Banten Siap Layani 40 Pasien per Hari, Diharapkan Lanjut ke Kelas Utama
“Sejauh ini kami belum terima, dan saya juga belum memahami gambarannya secara utuh terkait permintaan fatwa tersebut. Nanti apabila sudah kami terima, akan kami kaji lebih dulu (sebelum dibuatkannya fatwa),” jelasnya.
Endang mengatakan, pihaknya selalu terbuka akan laporan atau permohonan dari perorangan maupun lembaga apabila meminta untuk dibuatkannya fatwa.
“Kalau ada permintaan (pembuatan fatwa), akan kita tindak lanjuti. Baik permohonan dari perorangan, maupun lembaga,” pungkasnya.***















