BANTENRAYA.COM – Retribusi tera dan tera ulang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindah Cilegon akan dihapuskan mulai Januari 2024 mendatang.
Dengan demikian, Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah atau PAD ratusan juta rupiah per tahun.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Cilegon Hadi Permana mengatakan, penghapusan retribusi tera dan tera ulang itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Iya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah retribusi tera dan tera ulang ini dihapus, tidak boleh dipungut lagi mulai Januari 2024,” katanya pada Jumat, 10 November 2023.
Adanya penghapusan sumber pendapatan asli daerah atau PAD tersebut, kata Hadi, pihaknya akan mengejar sisa target retribusi tera dan tera ulang Pemkot Cilegon di tahun ini sebesar Rp 750 juta.
“Untuk retribusi tera tahun ini Alhamdulillah kita optimis mencapai target. Targetnya 750 juta, sekarang sudah 650 lebih. Kita optimis sampai Desember target tercapai,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Hadi, selama pemungutan terhadap objek-objek retribusi tera dan tera ulang yang meliputi SPBU, jembatan timbang, timbangan-timbangan yang dipakai perusahaan, tanki BBM, tanki mobil dan sebagainya tidak ada hambatan.
“Kita lancar ya, karena kita sudah punya tenaga ahlinya. Fungsional-fungsional kita ada empat orang semuanya mereka sudah ahli di bidangnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024? Ini Kata KPU
Dengan akan dihapuskannya retribusi tera dan tera ulang pada 2024 mendatang, Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon hanya akan melakukan pelayanan saja, tanpa melakukan pemungutan retribusi.
“Kita sifatnya hanya pelayanan saja,” ucapnya.
Diketahui, retribusi tera dan tera ulang adalah pembayaran atas pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus atau BDKT.***