Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

GMNI Kota Serang Kembali Desak KPU Provinsi Banten Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
5 November 2023 | 17:05
GMNI Kota Serang Kembali Desak KPU Provinsi Banten Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor

Wahyu M Jamil, aktivis GMNI Kota Serang. Dokumentasi Pribadi Wahyu M Jamil

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Kota Serang kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang merupakan caleg mantan koruptor.

Pasalnya, mereka tidak melihat ada pengumuman soal caleg mantan koruptor setelah KPU Banten mengumumkan daftar calon tetap pada Sabtu, 4 November 2023 lalu.

Wahyu M Jamil selaku aktivis GMNI Kota Serang, mengatakan, KPU Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 calon anggota legislatif DPRD Banten menjadi daftar calon tetap atau DCT untuk pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.

Kemudian, DCT diumumkan kepada publik pada 4 November 2023.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ucapkan Salam Perpisahan dengan Warga dengan Cara Ini

Di antara nama-nama caleg yang masuk dalam DCT tersebut, ada 7 caleg mantan terpidana yang 4 di antaranya merupakan caleg mantan terpidana korupsi.

“Namun dalam pengumuman yang dilakukan oleh KPU Banten tidak disertakan informasi caleg mantan terpidana, baik terpidana korupsi maupun terpidana lainnya,” kata Wahyu, Minggu, 5 November 2023.

Padahal, kata Wahyu, masyarakat berhak mendapatkan calon pemimpin yang bersih dari korupsi dan berhak mendapatkan calon-calon pemimpin yang terbaik dari yang baik.

Sebelum DCT ditetapkan, atau lebih tepatnya pada saat status caleg tersebut masih dalam daftar calon sementara atau DCS, GMNI Kota serang telah mendesak melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ungkap Alasan Rajin Temui Warga

Hal itu agar KPU Provinsi Banten memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tersebut terutama caleg mantan terpidana korupsi.

“Pas aksi waktu itu juga GMNI kasih waktu KPU Banten buat umumin nama-nama caleg mantan terpidana dalam waktu 7×24 jam tapi sampai hari ini nggak ada tindak lanjut dari KPU,” katanya.

BACAJUGA:

Potensi radioaktif di Kota Cilegon

Kawasan Industri di Cilegon Punya Potensi Pencemaran Radioaktif, BPBD Segera Lakukan Konsultasi dengan Bepeten

23 Oktober 2025 | 12:38
PPPK

Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

23 Oktober 2025 | 11:13
Truk Tambang Muhsinin

Sopir Truk Blak-blakan Soal Alasan Enggan Masuk Tol, Lebih Pilih Lewat Jalur Arteri Kramatwatu

23 Oktober 2025 | 10:50
walikota serang

Walikota Serang Ngamuk Dapati PPPK yang Sedang Dilantik Malah Merokok

23 Oktober 2025 | 10:49

Sampai caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi DCT, KPU Provinsi Banten tidak berani untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana.

“Padahal masyarakat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 berhak tahu nama-nama caleg mantan terpidana sebagai bagian dari pendidikan politik karena Pemilu kita menjunjung tinggi asas luber dan jurdil,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Pendiri Grab Bela Israel dari pada Palestina, Terancam Sepi Pelanggan!

KPU Provinsi Banten sebagai penyelenggara Pemilu menurutnya sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang salah satunya adalah prinsip profesional dan transparan.

Namun hal itu malah tidak dilakukan oleh KPU Provinsi Banten.

“Menurut kami, ketika KPU mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tidak ada masalah karena yang disampaikan kepada publik adalah fakta dan tidak ada unsur fitnah di dalamnya karena caleg mantan terpidana tersebut telah terbukti bersalah melalui proses persidangan pengadilan,” tutur Wahyu.

Jika memang KPU Provinsi Banten tidak berani mempublikasikan nama-nama mantan terpidana karena alasan tidak ada instruksi dari KPU RI, seharusnya KPU Provinsi Banten sebagai lembaga vertikal segera berkomunikasi terkait desakan ini.

Baca Juga: Rumah Dinas Walikota Cilegon Bakal Dipugar Jadi Museum, Kebutuhan Anggaran Lebih dari Rp 20 Miliar

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari KPU Provinsi Banten atau niatan untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana koruptor.

“Kami mendesak agar KPU Banten mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana terutama mantan koruptor yang jelas-jelas merugikan negara,” katanya.***

Tags: calegDCTGMNI Kota SerangkoruptorKPU Provinsi Banten
Previous Post

Grab dan OVO Indonesia Salurkan Donasi Sebesar Rp3,5 M: Kami Mendukung Upaya Perdamaian!

Next Post

Ribuan Warga Kabupaten Lebak Alami Gangguan Jiwa, Permasalahan Cinta dan Warisan Jadi Penyebabnya

Related Posts

Potensi radioaktif di Kota Cilegon
Daerah

Kawasan Industri di Cilegon Punya Potensi Pencemaran Radioaktif, BPBD Segera Lakukan Konsultasi dengan Bepeten

23 Oktober 2025 | 12:38
PPPK
Daerah

Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

23 Oktober 2025 | 11:13
Truk Tambang Muhsinin
Daerah

Sopir Truk Blak-blakan Soal Alasan Enggan Masuk Tol, Lebih Pilih Lewat Jalur Arteri Kramatwatu

23 Oktober 2025 | 10:50
walikota serang
Daerah

Walikota Serang Ngamuk Dapati PPPK yang Sedang Dilantik Malah Merokok

23 Oktober 2025 | 10:49
Truk tambang
Daerah

Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

23 Oktober 2025 | 10:04
PPPK
Daerah

Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

23 Oktober 2025 | 09:15
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Potensi radioaktif di Kota Cilegon

Kawasan Industri di Cilegon Punya Potensi Pencemaran Radioaktif, BPBD Segera Lakukan Konsultasi dengan Bepeten

23 Oktober 2025 | 12:38
Motor listrik Ofero Stareer 3 Lit

Harganya Cuma 9 Jutaan, Ofero Stareer 3 Lit Jadi Motor Termurah

23 Oktober 2025 | 12:29
Ofero

Ofero Stareer 3 Lit, Motor Listrik Super Awet, 120 Kilometer Hanya Sekali Isi

23 Oktober 2025 | 12:18
Mobil Hibrid Daihatsu Rocky, spesifikasi dan harganya. (Daihatsu.com)

Mobil Hibrid Daihatsu Rocky Harga Rp 299 Juta Banyak Fasilitasnya

23 Oktober 2025 | 11:22

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda