Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

GMNI Kota Serang Kembali Desak KPU Provinsi Banten Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
5 November 2023 | 17:05
GMNI Kota Serang Kembali Desak KPU Provinsi Banten Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor

Wahyu M Jamil, aktivis GMNI Kota Serang. Dokumentasi Pribadi Wahyu M Jamil

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Kota Serang kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang merupakan caleg mantan koruptor.

Pasalnya, mereka tidak melihat ada pengumuman soal caleg mantan koruptor setelah KPU Banten mengumumkan daftar calon tetap pada Sabtu, 4 November 2023 lalu.

Wahyu M Jamil selaku aktivis GMNI Kota Serang, mengatakan, KPU Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 calon anggota legislatif DPRD Banten menjadi daftar calon tetap atau DCT untuk pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.

Kemudian, DCT diumumkan kepada publik pada 4 November 2023.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ucapkan Salam Perpisahan dengan Warga dengan Cara Ini

Di antara nama-nama caleg yang masuk dalam DCT tersebut, ada 7 caleg mantan terpidana yang 4 di antaranya merupakan caleg mantan terpidana korupsi.

“Namun dalam pengumuman yang dilakukan oleh KPU Banten tidak disertakan informasi caleg mantan terpidana, baik terpidana korupsi maupun terpidana lainnya,” kata Wahyu, Minggu, 5 November 2023.

Padahal, kata Wahyu, masyarakat berhak mendapatkan calon pemimpin yang bersih dari korupsi dan berhak mendapatkan calon-calon pemimpin yang terbaik dari yang baik.

Sebelum DCT ditetapkan, atau lebih tepatnya pada saat status caleg tersebut masih dalam daftar calon sementara atau DCS, GMNI Kota serang telah mendesak melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ungkap Alasan Rajin Temui Warga

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Hal itu agar KPU Provinsi Banten memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tersebut terutama caleg mantan terpidana korupsi.

“Pas aksi waktu itu juga GMNI kasih waktu KPU Banten buat umumin nama-nama caleg mantan terpidana dalam waktu 7×24 jam tapi sampai hari ini nggak ada tindak lanjut dari KPU,” katanya.

Sampai caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi DCT, KPU Provinsi Banten tidak berani untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana.

“Padahal masyarakat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 berhak tahu nama-nama caleg mantan terpidana sebagai bagian dari pendidikan politik karena Pemilu kita menjunjung tinggi asas luber dan jurdil,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Pendiri Grab Bela Israel dari pada Palestina, Terancam Sepi Pelanggan!

KPU Provinsi Banten sebagai penyelenggara Pemilu menurutnya sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang salah satunya adalah prinsip profesional dan transparan.

Namun hal itu malah tidak dilakukan oleh KPU Provinsi Banten.

“Menurut kami, ketika KPU mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tidak ada masalah karena yang disampaikan kepada publik adalah fakta dan tidak ada unsur fitnah di dalamnya karena caleg mantan terpidana tersebut telah terbukti bersalah melalui proses persidangan pengadilan,” tutur Wahyu.

Jika memang KPU Provinsi Banten tidak berani mempublikasikan nama-nama mantan terpidana karena alasan tidak ada instruksi dari KPU RI, seharusnya KPU Provinsi Banten sebagai lembaga vertikal segera berkomunikasi terkait desakan ini.

Baca Juga: Rumah Dinas Walikota Cilegon Bakal Dipugar Jadi Museum, Kebutuhan Anggaran Lebih dari Rp 20 Miliar

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari KPU Provinsi Banten atau niatan untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana koruptor.

“Kami mendesak agar KPU Banten mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana terutama mantan koruptor yang jelas-jelas merugikan negara,” katanya.***

Tags: calegDCTGMNI Kota SerangkoruptorKPU Provinsi Banten
Previous Post

Grab dan OVO Indonesia Salurkan Donasi Sebesar Rp3,5 M: Kami Mendukung Upaya Perdamaian!

Next Post

Ribuan Warga Kabupaten Lebak Alami Gangguan Jiwa, Permasalahan Cinta dan Warisan Jadi Penyebabnya

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda