BANTENRAYA.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Kota Serang kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang merupakan caleg mantan koruptor.
Pasalnya, mereka tidak melihat ada pengumuman soal caleg mantan koruptor setelah KPU Banten mengumumkan daftar calon tetap pada Sabtu, 4 November 2023 lalu.
Wahyu M Jamil selaku aktivis GMNI Kota Serang, mengatakan, KPU Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 calon anggota legislatif DPRD Banten menjadi daftar calon tetap atau DCT untuk pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.
Kemudian, DCT diumumkan kepada publik pada 4 November 2023.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Ucapkan Salam Perpisahan dengan Warga dengan Cara Ini
Di antara nama-nama caleg yang masuk dalam DCT tersebut, ada 7 caleg mantan terpidana yang 4 di antaranya merupakan caleg mantan terpidana korupsi.
“Namun dalam pengumuman yang dilakukan oleh KPU Banten tidak disertakan informasi caleg mantan terpidana, baik terpidana korupsi maupun terpidana lainnya,” kata Wahyu, Minggu, 5 November 2023.
Padahal, kata Wahyu, masyarakat berhak mendapatkan calon pemimpin yang bersih dari korupsi dan berhak mendapatkan calon-calon pemimpin yang terbaik dari yang baik.
Sebelum DCT ditetapkan, atau lebih tepatnya pada saat status caleg tersebut masih dalam daftar calon sementara atau DCS, GMNI Kota serang telah mendesak melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ungkap Alasan Rajin Temui Warga
Hal itu agar KPU Provinsi Banten memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tersebut terutama caleg mantan terpidana korupsi.
“Pas aksi waktu itu juga GMNI kasih waktu KPU Banten buat umumin nama-nama caleg mantan terpidana dalam waktu 7×24 jam tapi sampai hari ini nggak ada tindak lanjut dari KPU,” katanya.
Sampai caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi DCT, KPU Provinsi Banten tidak berani untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana.
“Padahal masyarakat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 berhak tahu nama-nama caleg mantan terpidana sebagai bagian dari pendidikan politik karena Pemilu kita menjunjung tinggi asas luber dan jurdil,” ujarnya.
Baca Juga: Istri Pendiri Grab Bela Israel dari pada Palestina, Terancam Sepi Pelanggan!
KPU Provinsi Banten sebagai penyelenggara Pemilu menurutnya sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang salah satunya adalah prinsip profesional dan transparan.
Namun hal itu malah tidak dilakukan oleh KPU Provinsi Banten.
“Menurut kami, ketika KPU mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana tidak ada masalah karena yang disampaikan kepada publik adalah fakta dan tidak ada unsur fitnah di dalamnya karena caleg mantan terpidana tersebut telah terbukti bersalah melalui proses persidangan pengadilan,” tutur Wahyu.
Jika memang KPU Provinsi Banten tidak berani mempublikasikan nama-nama mantan terpidana karena alasan tidak ada instruksi dari KPU RI, seharusnya KPU Provinsi Banten sebagai lembaga vertikal segera berkomunikasi terkait desakan ini.
Baca Juga: Rumah Dinas Walikota Cilegon Bakal Dipugar Jadi Museum, Kebutuhan Anggaran Lebih dari Rp 20 Miliar
Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari KPU Provinsi Banten atau niatan untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana koruptor.
“Kami mendesak agar KPU Banten mempublikasikan nama-nama caleg mantan terpidana terutama mantan koruptor yang jelas-jelas merugikan negara,” katanya.***