BANTENRAYA.COM – Fakta mengejutkan datang dari Banten, ternyata Provinsi ini menjadi salah satu penghasil janda terbanyak.
Dalam satu tahun, Provinsi Banten menghasilkan 18.701 janda, dan Daerah ini yang menjadi penghasil perceraian terbanyak.
Tim Bantenraya.com mengutip dari buku ‘Banten Dalam Angka 2023’ yang diliris oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten.
Baca Juga: Sudah Dapat Sinyal dari PAN Jadi Cawapres Prabowo, Erick Thohir: Kalau Jodoh Pasti Bertemu
Tercatat bahwa selama tahun 2022, Provinsi Banten mengalami 18.701 kasus perceraian. Angka ini terdistribusi di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Berikut adalah rincian kasus perceraian menurut wilayah di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang: 1.657 kasus
- Kabupaten Lebak: 1.365 kasus
- Kabupaten Tangerang: 7.611 kasus
- Kota Tangerang: 3.328 kasus
- Kota Cilegon: 925 kasus
- Kota Serang: 3.815 kasus
- Kota Tangerang Selatan: Tidak ada laporan (nihil)
- Kota Serang: Tidak ada laporan (nihil)
Angka perceraian yang signifikan ini mengundang pertanyaan tentang faktor-faktor penyebab yang mendasarinya.
Data BPS Provinsi Banten juga mencatat bahwa penyebab perceraian bervariasi dan melibatkan beragam masalah kompleks.
Beberapa faktor penyebab perceraian yang dapat diidentifikasi termasuk:
Baca Juga: Kumpulan Doa Agar Wajah Tetap Glowing di Musim Kemarau hingga Polusi Udara Tanpa Skincare
1. Perilaku Negatif:
Beberapa perceraian disebabkan oleh perilaku negatif seperti zina, penyalahgunaan alkohol atau narkoba, judi, atau kekerasan dalam rumah tangga. Faktor-faktor ini dapat merusak hubungan dan kepercayaan antara pasangan.
2. Masalah Ekonomi:
Kondisi ekonomi yang sulit dapat menimbulkan tekanan pada pasangan. Ketidakstabilan keuangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga.
3. Poligami:
Praktik poligami, di mana suami memiliki lebih dari satu istri, juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan perceraian jika tidak dikelola dengan baik atau jika terjadi ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap istri-istri.
4. Kawin Paksa:
Kasus-kasus pernikahan paksa juga dapat menjadi penyebab perceraian. Ketidaksetujuan dari salah satu pihak terhadap pernikahan yang dipaksakan dapat berujung pada perceraian.
Baca Juga: Telkom Angkat Suara Terkait Gugatan Bachtiar Rosyidi: Semua Sudah Diaudit
5. Perbedaan Keyakinan:
Perbedaan keyakinan agama atau murtad (keluar dari agama) juga dapat menjadi penyebab perceraian, terutama jika pasangan memiliki keyakinan yang berbeda dan tidak dapat mencapai kesepakatan.
6. Faktor Lainnya:
Beberapa perceraian dapat disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, cacat fisik atau kecacatan lainnya, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi hubungan suami-istri.
Baca Juga: Profil Zinedine Alam Ganjar, Anak Ganjar Pranowo yang Viral Curi Perhatian Kaum Hawa
Perceraian adalah masalah yang kompleks dan seringkali dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang berbeda.
Untuk mengurangi angka perceraian, pendekatan yang holistik dan pencegahan yang lebih baik perlu diterapkan, termasuk pendidikan, konseling, dan dukungan untuk pasangan yang menghadapi masalah dalam pernikahan mereka.***














