BANTENRAYA.COM – Mungkin bagi sebagian umat muslim bertanya-tanya apa menelan ludah saat berpuasa bisa bikin batal?
Bagaimana sih pandangan Islam terkait orang yang menelan ludah saat berpuasa?
Yuk cari tahu informasinya soal hukum menelan ludah saat berpuasa yang akan diulas pada artikel ini.
Puasa Ramadan merupakan rukun Iman yang ke-4, dan hukum melaksanakannya wajib bagi yang sudah baligh.
Seperti yang diketahui pengertian puasa sendiri tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Baik makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut melalui mulut.
Baca Juga: BARU RILIS! Kode Redeem Mobile Legends 13 Maret 2023, Kapan Lagi Dapat Hadiah Menarik Gratis
Artinya berpuasa menahan lapar dan haus selama satu hari penuh atau hingga adzan Maghrib.
Karena selama seharian tubuh tidak menerima cairan, membuat tenggorokan menjadi kering.
Sehingga terkadang tak sengaja menelan ludah atau air liur sendiri saat berpuasa.
Baca Juga: Embun Es Terjadi di Dataran Tinggi Dieng pada Pagi Ini 13 Maret 2023, Suhunya Ternyata Segini
Masih banyak umat muslim yang bingung apakah menelan ludah sendiri dapat membatalkan puasa.
Mengingat ludah adalah cairan, di mana saat puasa tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam mulut.
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi Nu, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan air liur sering terbiasa keluar terlebih saat berpuasa sehingga sulit dihindari.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Menurut penjelasan di atas, dapat disimpulkan Bahwa hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak.
Namun perlu diingat, ada beberapa kriteria yang membuat menelan ludah tidak membatalkan puasa.
Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah.Maka jika ditelan, puasanya batal.
Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal jika ditelan.
Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).
Ketiga, air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya.
Baca Juga: Update Erupsi Gunung Merapi: Total 54 Luncurkan Awan Panas Sejauh 3,7 KM, Jarak Abu Hingga 96 KM
Hal ini mengecualikan orang yang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru ditelan.
Terkait hal ini ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih batal.
Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal.
Gimana sudah jelas bukan, jika menelan ludah tidak membatalkan puasa bila memenuhi tiga kriteria di atas.***