BANTENRAYA.COM – Liburan akhir tahun telah tiba, dan biasanya pada saat liburan kali ini masyarakat Indonesia mengisi waktu liburan dengan berpergian ke berbagai daerah.
Pergi ke suatu tempat atau luar kota dengan waktu yang panjang terkadang membuat seseorang tak punya banyak waktu untuk sholat wajib.
Lantas banyak pertanyaannya apakah diperbolehkan melakukan jamak dan qashar sholat saat sedang ada di perjalanan liburan tahun baru.
Sebagai informasi, jamak qashar sendiri adalah ibadah sholat yang menggabungkan 2 sholat fardhu dalam satu waktu dan meringkas menjadi 2 rokaat.
Jamak yang berarti mengumpulkan, sedangkan qashar yang berarti meringkas, hal ini diperuntukkan untuk meringkas waktu sholat.
Baca Juga: 39 Ribu Orang Kembali ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Merak
Akan tetapi, ada persyaratan untuk melaksanakan sholat jamak qashar yakni;
– Perjalanan yang ditempuh tidak bertujuan untuk melakukan maksiat
– Minimal jarak tempuh perjalanan yaitu 80 km
– Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya sholat
– Niat qashar dilakukan saat takbiratul ikram
Baca Juga: Minim Venue Ekonomi Kreatif, Fekraf Banten Berharap Pada Budi – Agis
Informasi tentang penjelasan pelaksanaan jamak dan qashar sholat saat liburan tahun baru ini diunggah oleh akun Instagram @nuonline_id pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang penjelasan apakah boleh melakukan jamak dan qashar sholat dalam perjalanan liburan tahun baru.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, berwisata atau liburan adalah tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Agama Islam selama tidak bertujuan melakukan kemaksiatan.
Adapun apabila jarak tempuh perjalanan mencapai kurang lebih 80 km, maka seseorang berhak mendapatkan keringanan dalam ibadah, seperti sholat qashar dan jamak.
Hal yang sama juga seperti dikatakan oleh Imam an-Nawawi menjelaskan seseorang yang sedang melakukan perjalanan, termasuk untuk rekreasi itu diperbolehkan mengqasar sholat dan memanfaatkan keringanan.
Baca Juga: Anak Yatim di Kabupaten Serang Kepergok Mencuri Makanan, Tuan Rumah Langsung Ditusuk
Bahwa tanazzuh atau rekreasi adalah tujuan yang sah diperbolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan rasa bosan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.
Maka dengan ini seorang muslim saat sedang berada di perjalanan liburan tahun baru dan menghadapi macet padahal sudah waktu sholat itu diperbolehkan untuk melakukan jamak dan qashar sholat.***