BANTENRAYA.COM – Fenomena jamaah di masjid yang diusir oleh pengurus masjid masih sering terjadi di berbagai tempat di Indonesia.
Biasanya, pengusiran ini dilakukan karena alasan tertentu, seperti dianggap mengganggu, terlalu lama berdiam diri di masjid, atau hanya karena sedang beristirahat di luar waktu sholat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengusir jamaah dari masjid menurut pandangan para ulama?
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Sebut KNPI Mitra Pembangunan
Berikut penjelasannya yang dirangkum oleh Bantenraya.com dari unggahan akun Instagram @nuonline_id pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, ada larangan keras untuk mengusir orang lain yang telah lebih dahulu duduk di suatu tempat, terutama di dalam masjid.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan dan untuk mendorong sikap tawadhu (rendah hati). Semua manusia memiliki kedudukan yang sama dalam hal-hal yang bersifat mubah.
Baca Juga: Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang Berlangsung Ricuh, Meja Sampai di Robohkan
Syekh Zainuddin al-Malibari juga menegaskan bahwa memaksa seseorang untuk berdiri dari tempatnya tanpa kerelaannya adalah perbuatan yang haram. Hal ini ditegaskan dalam Hasiyah Fathul Mu’in, yang juga dijelaskan oleh Syekh Bakri Syatha.
Beliau menyatakan, “jika seseorang bangkit dari tempatnya atas kehendaknya sendiri dan mempersilakan orang lain untuk duduk di tempat tersebut, maka hukumnya tidak makruh bagi pihak yang duduk menggantikannya.”
Namun, mengusir jamaah yang telah lebih dahulu duduk di masjid, terutama saat menunggu sholat berjamaah, adalah perbuatan yang dilarang secara syariat.
Baca Juga: Open Loker! PT Pos Indonesia Sedang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S1
Pengusiran sering terjadi ketika jamaah yang telah selesai sholat diminta untuk memberi tempat kepada jamaah baru.
Secara lahiriah, tindakan ini juga haram, karena melibatkan tindakan memaksa yang melanggar hak jamaah pertama.
Imam Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa tindakan mengusir jamaah yang lebih dulu datang ke masjid, termasuk dalam perbuatan ghasab, yaitu mengambil atau menguasai hak orang lain secara tidak sah.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Listrik Jawa dan Bali Tak Padam Saat Nataru
Beliau menegaskan dalam kitab Fathul Mu’in, “memaksa orang lain tanpa kerelaannya untuk bangun dari tempat duduknya, kemudian mengambil tempat tersebut untuk diri sendiri atau orang lain, hukumnya dilarang dan termasuk ghasab.”
Hukum mengusir jamaah di masjid, baik untuk alasan memberi tempat kepada jamaah lain maupun karena alasan lainnya, adalah haram dalam Islam, kecuali dilakukan dengan kerelaan orang tersebut.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan menghindari potensi konflik di lingkungan masjid.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Kelompok Petani Jeruk di Curup Bengkulu Sentuh Pasar Lebih Luas
Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman untuk kita semua dalam menjaga adab di rumah ibadah. ***

















