BANTENRAYA.COM – Kejadian yang dialami seseorang dapat menimbulkan beragam reaksi salah satunya menangis.
Tidak terkecuali ketika sedang menjalankan puasa, menangis tidak dapat dihindari jika mengalami kejadian yang menimpa seseorang.
Baik menangis bahagia maupun tangis kesedihan yang dialami seseorang ketika tengah menjalankan puasa.
Tak jarang, mengenai menangis dapat membatalkan atau tidaknya puasa seseorang kerap dipertanyakan.
Hal tersebut tidak terlepas dari ketidaktahuan akan salah satu ungkapan bentuk emosional tersebut ketika berpuasa.
Terlebih, ketika tengah menangis kadang kala sebagian melupakan bahwa dirinya sedang berpuasa.
Baca Juga: Pernikahan Mewah di Paris, Valencia Tanoesoedibjo Berjanji Bantu Kevin Sanjaya Masak Indomie
Bahkan, tidak peduli jika tengah berpuasa ketika seseorang tengah mengalami tangisan.
Sebelum mengetahui hukum menangis ketika puasa, baiknya mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Seperti dari kitab Matnu Abi Syuja’ yang dikutip dari laman NU Online, terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Padahal Lagi Tanggung, Polda Banten Tangkap Sipir Rutan Kelas I Tangerang Gegara Narkoba
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Ajak Warga Belanja Takjil di Gacire Fair 13
Terkait penjelasan diatas, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Alasan dasarnya yaitu dikarenakan mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Di samping itu, mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
Baca Juga: Tes Angkatan untuk Ketahui Perkembangan Latihan Atlet Angkat Besi Banten
Ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan tidak tergambarkan seperti dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Lain halnya jika air mata dari tangisan kemudian masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan maka hukumnya yaitu membatalkan puasa.
Menangis tidak membatalkan puasa terkecuali air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.***