BANTENRAYA.COM – IC (25) sipir di Rutan Kelas I Tangerang ditangkap anggota Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Banten, karena kedapatan menyimpan paket narkoba jenis ganja.
Ganja yang dikirim melalui jasa paket ekspedisi, ke rumah oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang merupakan pesanan warga binaan.
Penangkapan sipir Rutan Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten, pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba, bermula dari informasi pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.
“Pada Sabtu (11 Maret 2023) sekira pukul 22.00 WIB, berdasar info dari masyarakat terkait adanya paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 24 Maret 2023.
Suhermanto menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah sipir Rutan Kelas I Tangerang itu, ditemukan paket JNT di ruang tamu.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart Terbaru 24-26 Maret 2023: Spesial Ramadhan Harga Aman, Diskon Gede-Gedean
“Di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh HN (istri pelaku IC),” jelasnya.
Ia menambahkan dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. Namun saat penggeledahan IC tengah bertugas.
Atas hal tersebut tim pun bergerak dan menangkap IC saat sedang tanggung bertugas di Rutan Kelas I Tangerang.
“Sekira jam 01.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, Suhermanto menegaskan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, narkoba jenis ganja.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 49,93 gram,” tegasnya. ***