BANTENRAYA.COM – Berikut ini merupakan tata cara melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) anti ribet.
Bagi kalian yang belum mengetahui tata cara melakukan pencoblosan silahkan baca artikel ini sampai dengan selesai
Perlu diketahui setiap WNI berhak melakukan pencoblosan dalam memilih orang nomor 1 di Indonesia dan para calon legislatif daerah.
Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini akan dilakukan secara serentak mulai dari Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik.
Saat ini di pemilu 2024 sudah ada tiga Paslon yang menjadi kandidat yaitu Paslon no 1 ada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Paslon no urut 2 ada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan yang yang ketiga ada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ketiga Paslon itu sejatinya akan dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Jadwal Tayang Series Dear Jo Episode 7, 8, 9 dan 10 Lengkap dengan Sinopsis
Oleh karena itu, bagi seluruh masyarakat Indonesia harus memilih dengan datang ke TPS yang berada di daerah masing masing.
Bagi kalian yang belum tahu tata cara mencoblos di TPS, inilah langkah-langkah yang harus kalian lakukan pada saat mencoblos di TPS
Tata Cara Pencoblosan di Bilik Suara Pemilu
Pencoblosan Pemilu 2024 telah diatur melalui Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dinilai Makin Tangguh Bikin Pengamat Vietnam Ketar Ketir
Berikut tata cara pencoblosan pada surat suara yang dilakukan pemilih saat berada di bilik suara TPS Pemilu 2024:
Langkah Pertama:
Mengambil Surat Suara yang suda disediakan oleh petugas KPPS.
Langkah kedua:
Baca Juga: Link Nonton A Killer Paradox Episode 1 Sampai 8 Full Sub Indo Resmi, Bukan di Telegram, LK21, Loklok
Bagi capres dan cawapres
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Bagi DPR RI dan DPRD
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp3,3 Miliar, Ini Sejarah dan Filosofi Tugu Baja Cilegon
Langkah Ketiga
Setelah itu, pemilih yang telah melakukan pencoblosan pada kelima surat suara dapat memasukkan kelima surat suara yang telah tercoblos pada lima jenis kotak suara sesuai jenis dan warna surat suaranya.
Sebagai catatan, pemilih dapat melakukan pencoblosan TPS yang telah ditentukan (cek melalui Cek DPT Onine KPU) pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Demikianlah tata cara melakukan pencoblosan di TPS pada pemilu 2024***