Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Lebaran Malah Kepincut Saudara Sendiri

Mia Reva Ukhtiana Oleh: Mia Reva Ukhtiana
10 April 2024 | 17:29
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Lebaran Malah Kepincut Saudara Sendiri

Ilustrasi hukum menikahi sepupu dalam Islam Pexels/Trung Nguyen

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Momen berkumpulnya keluarga saat Lebaran terkadang menimbulkan benih-benih cinta antar saudara sepupu yang sudah lama tak bertemu.

Menikah adalah anjuran yang menjadi sunnah dalam Islam. Akan tetapi, tidak semua orang dapat dijadikan pasangan hidup.

Hal tersebut kemudian menimbukan pertanyaan, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah boleh?

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Warga Selama Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Dilansir Bantenraya.com dari laman Nahdhatul Ulama, mahram terbagi menjadi dua kategori, hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurman mu’abbad adalah larangan perkawinan selamanya karena adanya hubungan keturunan.

Orang-orang yang termasuk dalam kategori pertama adalah orang tua kandung sendiri, saudara sepersusuan, menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Baca Juga: Tercatat 682.658 Orang Menyeberang dari Jawa ke Sumatera, Naik Hanya 1 Persen Dibanding Mudik Tahun Lalu

Adapun perempuan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 23.

Mereka adalah anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.

Kemudian hurmah mu’aqqatah adalah larangan perkawinan yang hanya sementara ketika dalam waktu-waktu yang dilarang.

Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 2 Sub Indo: Pergi ke Masa Lalu, Im Sol Berniat Menyelamatkan Sun Jae

Sebagai contoh, perempuan yang masih dalam masa iddah. Jika masanya telah selesai, maka boleh dinikahi.

Jika menilik dari penjelasan di atas, anak dari bibi/paman atau yang biasa disebut dengan sepupu tidak termasuk sehingga hukumnya boleh.

Akan tetapi, kebolehan tersebut juga lebih dekat kepada makruh (sebaiknya tidak dilakukan) karena memiliki beberapa resiko dalam kaca mata medis.

Baca Juga: TERBARU! Private Bodyguard Episode 12 dan 13: Jadwal Tayang di VIU, Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili

Beberapa anak yang berasal dari pernikahan kerabat dekat umumnya memiliki resiko kelaninan genetik.

Beberapa di antaranya seperti gangguan sistem kekebalan tubuh, cacat lahir, lahir mati, dan gangguan mental.

Imam Al-Ghazali juga menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat dekat akan memengaruhi kondisi kesehatan:

BACAJUGA:

lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21

Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Monitoring Pos Pengaman Arus Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).

Nah, demikian penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri karena kepincut saat silaturahmi di hari raya.

Jika Anda tertarik untuk menikahi sepupu, pertimbangkanlah semua aspek dengan matang salah satunya resiko kesehatan.***

Tags: hukum menikahi sepupuHukum menikahi sepupu dalam IslamLebaranmenikah dengan sepupusepupu
Previous Post

Kesan Pj Walikota Serang Shalat Idul Fitri Perdana di Ibu Kota Banten: Jemaah Luar Biasa Banyak

Next Post

Pilih Berlebaran di Kota Serang Ketimbang Kampung Halaman, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Alasannya

Related Posts

lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini
Citizen

Bulan September 2025 Ada Libur Panjang? Cek Penjelasannya di Sini

25 Agustus 2025 | 21:04
Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3
Citizen

Lowongan Kerja Terbaru dari PT Radiant Utama Interinsco Tbk, Posisi Admin Project untuk Lulusan D3

25 Agustus 2025 | 14:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda