Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Lebaran Malah Kepincut Saudara Sendiri

Mia Reva Ukhtiana Oleh: Mia Reva Ukhtiana
10 April 2024 | 17:29
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Lebaran Malah Kepincut Saudara Sendiri

Ilustrasi hukum menikahi sepupu dalam Islam Pexels/Trung Nguyen

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Momen berkumpulnya keluarga saat Lebaran terkadang menimbulkan benih-benih cinta antar saudara sepupu yang sudah lama tak bertemu.

Menikah adalah anjuran yang menjadi sunnah dalam Islam. Akan tetapi, tidak semua orang dapat dijadikan pasangan hidup.

Hal tersebut kemudian menimbukan pertanyaan, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah boleh?

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Warga Selama Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Dilansir Bantenraya.com dari laman Nahdhatul Ulama, mahram terbagi menjadi dua kategori, hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurman mu’abbad adalah larangan perkawinan selamanya karena adanya hubungan keturunan.

Orang-orang yang termasuk dalam kategori pertama adalah orang tua kandung sendiri, saudara sepersusuan, menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Baca Juga: Tercatat 682.658 Orang Menyeberang dari Jawa ke Sumatera, Naik Hanya 1 Persen Dibanding Mudik Tahun Lalu

Adapun perempuan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 23.

Mereka adalah anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.

Kemudian hurmah mu’aqqatah adalah larangan perkawinan yang hanya sementara ketika dalam waktu-waktu yang dilarang.

Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 2 Sub Indo: Pergi ke Masa Lalu, Im Sol Berniat Menyelamatkan Sun Jae

BACAJUGA:

Ita Kania

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53

Sebagai contoh, perempuan yang masih dalam masa iddah. Jika masanya telah selesai, maka boleh dinikahi.

Jika menilik dari penjelasan di atas, anak dari bibi/paman atau yang biasa disebut dengan sepupu tidak termasuk sehingga hukumnya boleh.

Akan tetapi, kebolehan tersebut juga lebih dekat kepada makruh (sebaiknya tidak dilakukan) karena memiliki beberapa resiko dalam kaca mata medis.

Baca Juga: TERBARU! Private Bodyguard Episode 12 dan 13: Jadwal Tayang di VIU, Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili

Beberapa anak yang berasal dari pernikahan kerabat dekat umumnya memiliki resiko kelaninan genetik.

Beberapa di antaranya seperti gangguan sistem kekebalan tubuh, cacat lahir, lahir mati, dan gangguan mental.

Imam Al-Ghazali juga menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat dekat akan memengaruhi kondisi kesehatan:

Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Monitoring Pos Pengaman Arus Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).

Nah, demikian penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri karena kepincut saat silaturahmi di hari raya.

Jika Anda tertarik untuk menikahi sepupu, pertimbangkanlah semua aspek dengan matang salah satunya resiko kesehatan.***

Tags: hukum menikahi sepupuHukum menikahi sepupu dalam IslamLebaranmenikah dengan sepupusepupu
Previous Post

Kesan Pj Walikota Serang Shalat Idul Fitri Perdana di Ibu Kota Banten: Jemaah Luar Biasa Banyak

Next Post

Pilih Berlebaran di Kota Serang Ketimbang Kampung Halaman, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Alasannya

Related Posts

Ita Kania
Citizen

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya
Citizen

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren
Citizen

GRATIS! 5 Link Twibbon HUT Jalasenastri ke-79 Tahun 2025, Desain Terbaru dan Palin Keren

26 Agustus 2025 | 09:21
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Taman Bonakarta Cilegon Bakal Habiskan Rp1,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melantik 17 pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Jumat 13 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

13 Februari 2026 | 22:11
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen saat ke DPW PPP Banten. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Diduga Konflik Internal PPP Memanas, Sekjen Taj Yasin Tegaskan Keputusan PLT Tak Konstitusional

13 Februari 2026 | 21:53
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Jumat 13 Februari 2026. (Andika/bantenraya)

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

13 Februari 2026 | 21:17
Tim Satgas Pangan Polres Cilegon turut serta ikut melakukan peninjauan bahan pokok bersama Walikota Cilegon di Pasar Blok F Cilegon, Jumat 13 Februari 2026.

Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

13 Februari 2026 | 21:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda