BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Lebak akan melakukan penyelidikan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Lebak yaitu pemotongan honor badan Ad Hoc sebesar lima persen.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi saat ditemui di Mapolres Lebak, Jumat 31 Maret 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tersebut.
Baca Juga: Pokja Wartawan Kota Serang Gelar Pesantren Jurnalistik
“Ya kami sudah melakukan penyelidikan, sekarang proses pengumpulan keterangan, apalagi teman-teman mahasiswa meminta kami untuk mengusut tuntas dugaan ini,” kata Kasat.
Andi mengungkapkan, setelah para mahasiswa memaparkan bahwa pungutan tersebut adalah pemungutan liar yang berkedok pajak penghasilan (PPH) 21.
“Kasus itu kata mahasiswa didapatkan dari temuan saat mereka melakukan investigasi, kabarnya kasus itu sangat meresahkan,” ungkap dia.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli Berkedok Potong Pajak, Sejumlah Mahasiswa Demo KPU Lebak
Dikatakannya, sudah memerintahkan Kanit Tipikor Polres Lebak untuk menyelidiki dugaan pungli yang dilakukan oleh KPU Lebak.
“Saya sudah memerintahkan Kanit untuk menyelidiki kasus itu,” ucapnya.
Andi membeberkan, akan menyelidiki kasus dugaan pungli secara masif, dan tuntas karena bagaimanapun pungli melanggar hukum.
“Penyelidikannya sedang berproses, kami akan lakukan penyelidikan secara komprehensif dan terbuka, pastinya sampai tuntas,” bener Andi.
Baca Juga: KBM Untirta Unras, Perempat Lampu Merah Ciceri Kota Serang Macet Satu Jam Lebih
Sementara itu, Kader (Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) , Imam mengatakan, pemotongan pajak honor badan Ad Hoc yang dilakukan oleh KPU Lebak sangat ngawur. Menurutnya, dugaan pungli itu harus diusut sampai tuntas.
“Udah tau kalau penghasilan badan Ad Hoc tak memenuhi syarat untuk di potong, tapi KPU Lebak memaksakan, yang lucu mereka hanya berlandaskan asumsi semata, dan mengesampingkan peraturan yang ada,” tungkasnya. (***)