BANTENRAYA.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menggelar unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Jumat 31 Maret 2023.
Hal tersebut dipicu oleh temuan pemotongan pajak terhadap honor Badan Ad Hoc sebesar 5 persen. Adapun badan Ad Hoc yaitu, anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), dan anggota serta sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, aksi hampir ricuh. Masa aksi memulai orasi di depan kantor KPU Lebak pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban
Adapun tuntunan mahasiswa, memimta penjelasan KPU Lebak terkait pemungutan pajak yang tak mendasar, meminta lembaga terkait (Kejari, Polres, DKPP, BAWASLU) untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan mall administrasi, tindak tegas oknum pungli, kembalikan secara transparan potongan honor Badan Ad-Hoc yang telah di pungut.
Meminta KPU Lebak untuk melakukan permohonan maaf kepada Badan Ad-Hoc, dan masyrakat Lebak secara formal, jika 5 poin tersebut tidak dilakukan kami pastikan akan terus bersuara sampai tuntas.
Ketua Imala, Aswari mengatakan, tak sepatutnya gaji honor pegawai Ad Hoc dipotong sebesar lima persen, karena tak memenuhi syarat untuk dipotong pajak. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pungli yang berkedok potong pajak.
Baca Juga: Sampaikan Program Pembangunan ke Masyarakat, Bupati Pandeglang Irna Narulita Gelar Safari Ramadan
"seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp 4,5 juta. Namun di Lebak ini honor pegawai Ad Hoc Rp 2,5 juta yang artinya honor mereka tak seharusnya di potong pajak," kata Aswari kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, pemungutan pajak itu, sangat bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2021. Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Dilanjut Lebih spesipik oleh Peraturan KPU No. 53 Tahun 2023.
"Temuan potongan pajak kami ketahui saat para anggota Badan Ad Hoc mengadu tapi meraka tidak mau di sebutkan namanya," jelas dia.
Baca Juga: Dibuka, Klinik UKM Cilegon Langsung Dibanjiri Keluhan Soal Perizinan dan Permodalan
Aswari mengungkap, ketika pihaknya melakukan audiensi pada Kamis (30/3/2023), KPU Lebak pun mengakui bahwa memang benar honor pegawai badan Ad Hoc di potong pajak.
"Saat kami menggelar audiensi pihak KPU Lebak bersikukuh mengesampingkan aturan Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak PPH 21, sangat lucu bilamana mereka terus bersikukuh seperti itu, akhirnya tanpa ada kejelasan terkait pemontongan honor kami memutuskan untuk berdemonstrasi pada hari ini," ungkap Ketua.
Artikel Terkait
Tak Ada Satupun SMA dan SMK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang Tidak Masuk Top 1.000 Sekolah Versi LTMPT
Desa Cigoong Selatan di Kabupaten Lebak Jadi Desa Pertama di Indonesia yang Punya Pos Bantuan Hukum
Pemprov Banten Gelontorkan Rp18 Miliar Tata Destinasi Wisata, Kabupaten Lebak Jadi Sorotan Utama
Bukan Cuma 1, Ternyata Ada 2 Kasus Kembar Siam di Kabupaten Lebak
Apa Penyebab Sebenarnya Kembar Siam? Kelahiran Abnormal Seperti yang Terjadi pada Bayi di Kabupaten Lebak
Video Syur Kepala Desa dan Honorer di Kabupaten Lebak Beredar, Anggota DPRD Angkat Bicara
Ribuan Warga Serbu Pawai Ta'aruf MTQ-40 Kabupaten Lebak, Antusiasme Pasca Pandemi
Komisi I DPRD Banten Konfrontir Guru di Kabupaten Lebak yang Dipecat dengan Dindikbud Banten
Kisruh Soal Usia Pensiun Honorer Berujung Dipecat Secara Lisan di Kabupaten Lebak, Ternyata IniPenyebabnya
Berkah Ramadan Omzet Kusir Delman di Kabupaten Lebak Meningkat Drastis, Sehari Bisa Cuan Nyaris Rp1 Juta