Diduga Lakukan Pungli Berkedok Potong Pajak, Sejumlah Mahasiswa Demo KPU Lebak

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:21 WIB
 Ketua Imala sampaikan orasinya di depan kantor KPU Lebak, Jumat 31 Maret 2023.  ((Sahrul/Bantenraya.com))
Ketua Imala sampaikan orasinya di depan kantor KPU Lebak, Jumat 31 Maret 2023. ((Sahrul/Bantenraya.com))

BANTENRAYA.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menggelar unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Jumat 31 Maret 2023.

Hal tersebut dipicu oleh temuan pemotongan pajak terhadap honor Badan Ad Hoc sebesar 5 persen. Adapun badan Ad Hoc yaitu, anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), dan anggota serta sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, aksi hampir ricuh. Masa aksi memulai orasi di depan kantor KPU Lebak pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Adapun tuntunan mahasiswa, memimta penjelasan KPU Lebak terkait pemungutan pajak yang tak mendasar, meminta lembaga terkait (Kejari, Polres, DKPP, BAWASLU) untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan mall administrasi, tindak tegas oknum pungli, kembalikan secara transparan potongan honor Badan Ad-Hoc yang telah di pungut.

Meminta KPU Lebak untuk melakukan permohonan maaf kepada Badan Ad-Hoc, dan masyrakat Lebak secara formal, jika 5 poin tersebut tidak dilakukan kami pastikan akan terus bersuara sampai tuntas.

Ketua Imala, Aswari mengatakan, tak sepatutnya gaji honor pegawai Ad Hoc dipotong sebesar lima persen, karena tak memenuhi syarat untuk dipotong pajak. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah pungli yang berkedok potong pajak.

Baca Juga: Sampaikan Program Pembangunan ke Masyarakat, Bupati Pandeglang Irna Narulita Gelar Safari Ramadan

"seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp 4,5 juta. Namun di Lebak ini honor pegawai Ad Hoc Rp 2,5 juta yang artinya honor mereka tak seharusnya di potong pajak," kata Aswari kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, pemungutan pajak itu, sangat bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2021. Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Dilanjut Lebih spesipik oleh Peraturan KPU No. 53 Tahun 2023.

"Temuan potongan pajak kami ketahui saat para anggota Badan Ad Hoc mengadu tapi meraka tidak mau di sebutkan namanya," jelas dia.

Baca Juga: Dibuka, Klinik UKM Cilegon Langsung Dibanjiri Keluhan Soal Perizinan dan Permodalan

Aswari mengungkap, ketika pihaknya melakukan audiensi pada Kamis (30/3/2023), KPU Lebak pun mengakui bahwa memang benar honor pegawai badan Ad Hoc di potong pajak.

"Saat kami menggelar audiensi pihak KPU Lebak bersikukuh mengesampingkan aturan Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak PPH 21, sangat lucu bilamana mereka terus bersikukuh seperti itu, akhirnya tanpa ada kejelasan terkait pemontongan honor kami memutuskan untuk berdemonstrasi pada hari ini," ungkap Ketua.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X