BANTENRAYA.COM – Setelah Surat Terbuka kasus perkosaan bocah yatim piatu asal Kota Serang viral di media sosial, Polda Lampung akhirnya memproses kasus asusila tersebut.
Bahkan terduga pelaku perkosaan bocah yatim piatu itu telah diamankan petugas kepolisian.
Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti surat terbuka pencarian keadilan anak korban perkosaan asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang dibuat oleh relawan Komnas PA Kota Serang.
Baca Juga: Kerahkan 5 Kapal, Lanal Banten Tutup Celah Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan jika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
“Kami menangkap pelaku berinisial SB (45) di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Selasa 6 Maret 2023.
Rahmad menjelaskan setelah kasus perkosaan anak di bawah umur viral di media sosial, tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini Jadwal Acara RCTI Pada 7 Maret 2023, Ada Pertandingan Indonesia vs Uzbekistan di AFC U20
“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Rahmad menegaskan atas kejahatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
“Untuk ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Liga Champions Kembali, Chelsea Tak Boleh Kalah Kala Jamu Dortmund
Sebelumnya, Relawan Komnas PA Kota Serang Heri Onky mengungkapkan awal mula aksi perkosaan terjadi yang bermula pada 27 Januari 2023.
korban yang diketahui seorang anak yatim piatu, diajak bekerja di Lampung oleh seorang pria berinisial SB (45) warga Lampung Timur, yang terbiasa main ke Kota Serang.
“Korban di ajak dan iming imingi bekerja ke Lampung oleh pelaku, tanpa sepengetahuan keluarga (Kakak korban-red),” katanya.
Baca Juga: Fantastis! Inilah Deretan Gaji Pegawai BUMN di Pertamina, Pustakawan Saja Lebih dari Rp 5 Juta
Singkat cerita, korban bersama pelaku pergi ke Lampung. Namun setibanya disana pada 29 Januari 2023, anak dari keluarga nelayan itu justru diperkosa dan ditelantarkan.
“Sementara itu korban di telantarkan oleh pelaku di Lampung, sampai ada orang baik yang mengantarkannya kembali ke Kota Serang,” jelasnya.
Heri menambahkan setibanya di Kota Serang korban menceritakan semua yang dialami kepada keluarganya. Korban mengaku telah diperkosa oleh SB saat berada di Lampung Timur.
Baca Juga: Cilegon Futsal Klub Pesta Gol Lawan Tangerang Force di Liga Nusantara Futsal Banten
“Kemudahan keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, ke Polda Banten bahkan kita ngadu ke Wakapolda Banten,” tambahnya.
Namun, Heri mengungkapkan kasus yang dialami anak berusia 14 tahun itu tidak diproses di wilayah hukum Polda Banten, karena terbentur dengan aturan.
Akan tetapi, pihaknya pada 10 Februari 2023 telah melakukan visum.
“Arahannya dari pihak kepolisian kita di suruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena TKP nya di Lampung,” ungkapnya. ***















