BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus mengeluarkan putusan yang meminta KPU agar Pemilu 2024 ditunda.
Putusan PN Jakpus itu akhirnya membuat kegaduhan politik dan menjadi sorotan semua kalangan.
Tidak terkecuali 2 mantan Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Megawati Soekarno Putri yang ikut bersuara atas putusan PN Jakpus tersebut.
SBY dan Megawati menilai putusan tersebut tidak sesuai konstitusi alias inkonstitusional.
Bahkan SBY menilai jika adanya putusan dari PN Japus tersebut aneh dan keluar dari akal sehat.
Sementara Megawati sendiri memberikan keputusan tersebut bukan menjadi kewenangan dari PN Jakpus, sehingga inkonstitusional.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku atas Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Keterangan dari Polisi
Dikutip Bantenraya.com dari Twitter @SBYudhoyono pada Jumat 3 Maret 2023, SBY menilai putusan tersebut keluar dari akal sehat.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat,” tuturnya.
“Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” cuitnya.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Superindo 3-5 Maret 2023: Bikin Ngiler, Pesta Durian Monthong 20 Persen
Lantas SBY juga menekankan, jangan bermain hukum dan konstitusi yang nantinya akan berakibat fatal.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti,” ungkapnya.
“Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country. SBY,” imbuhnya.
Hal sama disampaikan Megawati Soekarno Putri yang menyampaikan penolakannya melalui Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto, jika ada 5 hal yang disampaikan Megawati terkait dengan putusan tersebut.
“Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Baznas Kota Serang, 1 Kecamatan Cuma Disediakan Kuota 1 RTLH
Selanjutnya, Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.
Kelima, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto. ***