BANTENRAYA.COM - Kabar terbaru kasus David, AG pacar dari Mario Dandy status hukumnya berubah dan meningkat.
Polisi mengatakan status hukum yang diterima AG berubah, beginilah alasan dari polisi atas kasusnya.
Diketahui AG pacar Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan David di Jakarta Selatan pada beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: 7 Tips Agar Tidak Mengantuk Saat Bekerja Dan Tetap Produktif, Nomor 2 Paling Nikmat
Polisi Hengki Haryadi dalam siaran pers mengatakan AG kini ditetapkan sebagai salah satu pelaku, ini alasan kronologi kasusnya.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," Kata Hengki dalam konferensi pers yang dikutip dari akun Instagram @undercover.id pada 2 Maret 2023.
"Untuk anak tidak boleh disebut tersangka," Lanjutnya.
Diketahui, AG pacara Mario Dandy saat itu berada di lokasi kejadian kasus penganiayaan.
Sebelum perkara kejadian penganiayaan, diketahui AG mengirimi pesan kepada David yang ada unsur paksaan agar mereka bertemu, dikutip dari akun Twitter @AltoLuger.
"10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku), 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja, 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks, 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob," tulis utas tersebut.***
Artikel Terkait
Terungkap Mengapa Mario Dandy Bisa Lakukan Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Selalu Menggampangkan
Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy, Ternyata Miliki Sumber Kekayaan dari 6 Perusahaan
Mario Seret Nama Ayahnya hingga Diperiksa KPK Soal Kekayaan, Berapa Kekayaannya!
Jawaban KPK Soal LHKPN Rafael Ayah Mario, Miliki Saham di Enam Perusahaan, Ternyata Rubicon Milik Kakaknya
Babak Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Mario Dandy Beri Keterangan Bohong, Agnes Jadi Tersangka
Beri Keterangan Bohong dalam Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara