BANTENRAYA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar rapat koordinasi pengentasan kawasan kumuh terpadu.
Rapat tersebut membahas perencanaan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Temarik pengentasan kawasan kumuh terpadu, khususnya untuk 15 hektare kawasan kumuh di Kecamatan Pulomerak.
Dimana nantinya diharapkan pada 2024 ada kucuran dana dari APNB untuk mengentaskan kawasan kumuh di Kecamatan Pulomerak tersebut.
Baca Juga: Sering Diburu Gusdurian, Lirik Syiir Tanpo Waton Diciptakan untuk Menghormati Gusdur
Fokus kawasan kumuh sendiri yakni di Kelurahan Lebak Gede dan Mekarsar Kecamatan Pulomerak.
Diketehui berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon pada 2020 tentang Kawasan Kumuh, masih ada sebesar 37,66 hektare total kawasan yang harus dientaskan.
Dimana anggaran yang harus tersedia yakni sebesar Rp30 miliar menyelesaikan seluruh kawasan kumuh.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Pengendalian dan Evaluasi Bappedalitbang Kota Cilegon Tengku Herry Syahputra menjelaskan, hasil dari rakor Pemkot Cilegon berminat mengusulkan DAK Tematik. Dimana persyaratan dan kreteria dibahas.
“Iya (rakor pengentasan kawasan kumuh). Hasilnya Cilegon berminat untuk mengajukan usulan DAK TEMATIK dengan kriteria dan persyaratkan yang sudah ditentukan,” katanya, Kamis 2 Maret 2023.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan sendiri, papar Tengku, akan dibuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Baca Juga: Fraksi NasDemPKB Sebut Helldy dan Sanuji Seperti Anak Kecil, Masing-masing Sibuk Pencitraan
“RAB nya akan di buat Perkim (DPKP). Tadi masih rapat koordinasi. Detilnya akan di rencanakan Perkim,” imbuhnya.
Tengku menambahkan, fokus utama pengusulan untuk Kecamatan Pulomerak dengan luasan kurang lebih 15 Hektar kawasan kumuh.
“Usulannya diajukan tahun ini, untuk APBN 2024. Terutama di Kelurahan
Lebak Gede dan Mekar Sari,” imbuhnya.
Baca Juga: Beri Keterangan Bohong dalam Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Uso Sutoyo menjelaskan, di Kota Cilegon ada sebanyak 37,66 hektare kawasan tanpa kumuh bersadarkan Surat Keputusan Kawasan Kumuh lada 2020.
Dimana untuk menyelesaikan kawasan kumuh tersebut dibutuhkan anggaran minimal sebesar Rp30 miliar.
“Ada 7 indikator yang akan dientaskan dalam kawasan kumuh. Secara SK kawasan kumuh 2020 masih ada 37,66 hektar dan butuh anggaran Rp30 miliar,” ujarnya.
Uso menambahkan, dengan adanya usulan tersebut, diharapkan kawasan kumuh di Kota Cilegon bisa berkurang.
“Semua OPD komitmen utk berupaya mengakses DAK tematik dan masing-masing berbagi tugas dan perannya,” pungkasnya. ***