BANTENRAYA.COM – Anak perempuan korban perkosaan yang masih berusia 14 tahun, asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang tengah bingung mencari keadilan, agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Salah satu relawan di Kecamatan Kasemen, Heri Onky mengatakan pada awal Februari 2023, korban yang diketahui seorang anak Yatim Piatu, diajak bekerja di wilayah lampung oleh seorang pria berinisial A (45).
“Korban di ajak dan iming imingi bekerja ke Lampung oleh pelaku, tanpa sepengetahuan keluarga (Kakak korban-red),” katanya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Singkat cerita, Heri menjelaskan korban bersama pelaku pergi ke Lampung. Namun setibanya disana, anak dari keluarga nelayan itu justru diperkosa dan ditelantarkan.
“Sementara itu korban di telantarkan oleh pelaku di Lampung, sampai ada orang baik yang mengantarkannya kembali ke Kota Serang,” jelasnya.
Heri menambahkan setibanya di Kota Serang korban menceritakan semua yang dialami kepada keluarganya. Korban mengaku telah diperkosa oleh A.
“Kemudahan keluarga korban melaporkannya ke Polsek Kasemen, Polresta Serang Kota, ke Polda Banten bahkan kita ngadu ke wakapolda Banten,” tambahnya.
Namun, Heri mengungkapkan kasus yang dialami anak berusia 14 tahun itu tidak diproses di wilayah hukum Polda Banten.
“Arahannya dari pihak kepolisian kita di suruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena TKP nya di Lampung,” ungkapnya.
Baca Juga: Pandeglang Gerak Cepat untuk Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan BUM Desa
Heri mengaku atas kebijakan itu pihaknya tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, karena keterbatasan biaya.
“Dengan banyaknya pertimbangan keluarga korban yang keberadaan ekonominya lemah, hanya sebagai nelayan tradisional, tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan menuju ke Lampung yang mahal,” tandasnya. (***)