BANTENRAYA.COM – Pelarian 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lebak akhirnya berakhir di tengan Polres Lebak.
Kesepuluh pelaku curanmor yang berhasil dibekuk adalah LH (29), MH (26), AB (30), CC (21).
Kemudian 6 pelaku curanmor berasal dari Pandeglang antara lain MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52), SH ( 26).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kesepuluh pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya membekuk dua pelaku di kediamannya.
Mereka adalah LH dan SH sehingga dirinya memerintahkan untuk mengintrogasi mereka untuk mengorek informasi lainnya. Adapun motif mereka adalah untuk keuntungan dan ekonomi.
“Pada (17 Januari 2023) kami berhasil menangkap kedua pelaku pukul 23.00 WIB di rumah HL berlokasi di Rangkasbitung,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 16 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong di Kota Cilegon Gratis, Panorama Apik Cuma Modal Bayar Parkir Loh!
“Akhirnya kami terus mendalami dan mendapatkan petunjuk bahwa sisa pelaku ada di Malingping, tim langsung meluncur ke sana hingga ditemukan 17 motor hasil pencurian, dan kedelapan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor R2 merk Honda type Beat Cbs Warna Putih, satu unit motor R2 merk Honda Beat Cbs Warna Merah, satu unit motor R2 merk Honda Beat.
Lalu satu motor R2 merk honda type Supra X 125 Warna Silver, satu unit motor R2 Merk Honda type REVO warna Silver, satu unit Motor R2 Merk Yamaha type X RIDE Warna Hitam biru.
Satu unit motor R2 Merk Yamaha type JUPITER Warna Hitam, satu unit verza Warna Hitam, dan lain sebagainya.
“Mereka kerap kali melakukan pencarian di Warunggunung sebanyak dua kali, dan darah Lebak lainnya, para pelaku melancarkan aksi ketika target wilayah pencurian sedang sepi,” ujarnya.
“Jika situasi sudah aman maka para pelaku akan melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci liter T dan L, motor hasil curian meraka akan dijual dan keuntungan dibagi rata,” ungkapnya.
Andi menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor roda dua diantaranya pada Kamis 27 Oktober 2022 motor milik warga Bojongmanik berhasil mereka bawa kabur.
Kamis 2 Februari 2023 para pelaku melakukan pencurian di Bayah, dan di Warunggunung sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Karena tindakan mereka meresahkan warga sekitar akhirnya korban melapor kepada pihak kami, dan kamipun dengan serius melakukan penelusuran hingga kedua pelaku otak dari tindakan itu tertangkap, juga penadah,” tuturnya.
Baca Juga: Penemu Rokok dan Penghisap Pertama di Dunia, Ada yang Tahu? Ternyata Ini Dia Orangnya…..
Ia menambahkan, salah satu pelaku ada yang mencoba melakukan perlawan sehingga pihak kepolisan melakukan penangkapan secara paksa.
“Ada satu pelaku yang berusaha melawan dan kabur akhirnya pelaku dihadiahi timah yang berasal dari pistol petugas, namun korban hanya tidak bisa berjalan saja,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, bagi warga Lebak yang merasa motornya dicuri oleh para pelaku silahkan datang ke Polres Lebak.
“Jika ada salah satu motor kalian, silahkan datang kesini, bawa bukti surat-suratnya, dan tidak akan dikenakan biaya alias gratis,” tandasnya.
Ia membeberkan, bagi pelaku yang menjadi otak dari tindak pidana pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUH-Pidana.
“Kalau dalang pencurian terancam 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah terancam 4 tahun penjara,” bebernya.
Baca Juga: Jelang KLB PSSI, Erick Thohir: Sepakbola Harus Menjaga dan Mempersatukan Sabang Sampai Merauke
Dengan demikian, LH salah satu dalang pencurian mengaku bahwa sudah dua kali melakukan pencurian di daerah Warunggunung.
“Nanti hasil pencurian kami akan di jual ke penadah terus keuntungan dari hasil penjualan akan kami bagi rata,” tandasnya. ***