BANTENRAYA.COM – Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Sontak vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pembicaraan publik, terpantau sampai trending di Twitter.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo dalam Putusan Majelis Hakim
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati lebih tinggi dari yang diajukan JPU.
Terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo, publik bertanya-tanya bagaimana tata cara pelaksanaan pidana mati.
Dalam UU Nomor 02/Pnps/1964 disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, artinya bukan ditembak satu kali, tetapi berkali-kali.
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
Kemudian algojo eksekusi mati dilakukan satu regu penembak, yang dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia.
Dalam pelaksanaan pidana mati tersebut mesti dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.
Selanjutnya pengaturan secara teknis pelaksanaan pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Dalam Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 disebutkan tata cara pelaksanaan pidana mati terdiri dari empat tahapan, yakni; a. persiapan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengakhiran.
Adapun terkait pelaksaan pidana mati tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010.
Berikut bunyi lengkap Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010:
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Sorak
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
c. regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelumwaktu pelaksanaan pidana mati;
Baca Juga: Penyebab Utama Kematian Elisa Wanita Cantik Korban Pembunuhan Mantan Pacarnya di Pandeglang
d. regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jamsebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
Adapun untuk lebih lengkapnya kalian bisa mengunduh Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010, lewat link berikut ini: KLIK DI SINI.***

















