BANTENRAYA.COM – Ferdy Sambo divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo, sang mantan Kadiv Propam Polri divonis mati lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah divonis mati, bagaimana mekanisme Ferdy Sambo bakal dieksekusi jika mengacu pada putusan tersebut?
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Adapun vonis majelis hakim yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
Lalu bagaimana mekanisme hukuman mati di Indonesia? Hal tersebut tertuangd alam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Alasan Security di Serang Nekat Gantung Diri Terkuak, Terjerat Utang hingga Ditinggal Istri
Tepatnya disebutkan dalam Pasal 10 yang menyebutkan jika hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.
Hukuman mati menjadi pidana pokok terberat setelah pidana penjara, kurungan, denda hingga pidana tutupan.
Untuk pelaksanaan eksekusinya tertuang dalam Pasal 11 KUHP dimana terpidana mati akan ditempatkan di gantungan.
Baca Juga: Penyebab Utama Kematian Elisa Wanita Cantik Korban Pembunuhan Mantan Pacarnya di Pandeglang
Selanjutnya menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, kemudian, papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.
Akan tetapi, ketentuan pada Pasal 11 KUHP tersebut kemudian diubah melalui Undang-undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pada Pasal 1 UU tersebut mengatur tentang tata cara hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan umum maupun Peradilan Militer.
Dalam ketentuannya, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati.
Rincian teknis pelaksanaan hukuman mati lalu disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Pelanggaran yang Menyebabkan Seseorang Dihukum Mati
– KUHP Pasal 104: Melakukan makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
– Pasal 111 ayat (2): Menjalin hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
– Pasal 124 ayat (3): Melakukan pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
– Pasal 340: Melakukan pembunuhan berencana
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Umat Islam Dilarang Ikut Rayakan Hari Valentine, Salah Satunya Mengarah Pada….
– Pasal 365 ayat (4): Melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
– Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian Pasal 149 K ayat (2).
– Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.
Selanjutnya, ketentuan mengenai hukuman mati juga diatur dalam peraturan lain seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi. ***



















