BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon menerima dana bagi hasil atau DBH) pajak rokok sebesar Rp 38 miliar pada 2022 lalu.
Pada 2023 ini, Pemkot Cilegon juga kembali memroyeksikan DBH yang diberikan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten dari pajak rokok sebesar Rp 38 miliar.
Data yang dihimpun Banten Raya, pendapatan DBH pada 2022 terealisasi Rp 38.693.314.017.
Jumlah tersebut tak sesuai target lantaran pada 2022 DBH pajak rokok ditarget Rp 44.236.955.605.
Sementara itu, pada 2023 DBH dari pajak rokok ditarget Rp38.500.000.000.
Di Kota Cilegon sendiri, pada 2022 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon baru saja mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Namun, saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan, Perda tentang KTR saat ini masih dalam tahap evalusi di Pemerintah Provinsi Banten.
Saat ini Perda KTR belum ditegakkan, namun saat ini Pemkot Cilegon perlu menyiapkan infrastruktur pendukung seperti pembangunan tempat merokok di ruang pelayanan publik.
“Iya perlu seperti smoking area di Mala Pelayanan Publik, di Kecamatan, Kelurahan, itu sampai saat ini belum ada. Ke depan kita dorong, untuk mendukung Perda KTR ketika sudah bisa ditegakkan,” tuturnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtara atau PKS mengatakan, dalam mengurangi perokok di Kota Cilegon, juga perlu adanya kesadaran dari warga selain penyediaan infrastruktur dan aturan dari pemerintah.
Adanya pendapatan DBH dari pajak rokok Rp 38 miliar dianggap tidak sebanding dengan kesehatan warga. Kesehatan mahal harganya.
”Dana 38 miliar ini juga harus efektif ya penggunaanya. Bisa untuk sosialisasi kesehatan, penyediaan infrastruktur tadi (smoking area). Perlu ada mengubah mindset masyarakat juga agar tidak merokok,” katanya.***