BANTENRAYA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Cilegon menggelar acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMPATAS di Lingkungan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Jumat, 3 Februari 2023.
Kegiatan yang dihadiri langsung Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta itu dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisasi perselisihan sengketa atas kepemilikan tanah.
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, patok pembatas merupakan bukti batas kepemilikan atas tanah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan Kantor Ekspedisi SiCepat Kilat Diduga Mantan Karyawan
“Saya tidak menginginkan di wilayah Kota Cilegon ini terjadi perselisihan karena patok batas tidak terpasang,” ujarnya.
Urusan tanah itu bukan hanya urusan dunia tapi juga berdampak ke akhirat. Maka pasang patok batas harus dengan persetujuan tetangga batas. Sebab, kita tidak boleh mengambil tanah milik orang walaupun hanya sejengkal,” kata Sanuji.
Atas dasar itu, Sanuji meminta agar Gempatas tidak hanya sekedar acara seremonial.
Baca Juga: Misi Persija Kembali Ke Puncak Berhasil, Rans Nusantara Jadi Korbannya.
“Saya harap gerakan ini tidak hanya ada di Rawa Arum saja, tapi dapat ke semua wilayah yang ada di Kota Cilegon,” ucapnya.
Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza menjelaskan, pihaknya akan memasang setidaknya 500 patok batas di sekitar Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.
“Saya berharap, kegiatan ini mampu mempercepat proses Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap di tahun 2024 mendatang. Artinya di wilayah tersebut memiliki sertifikat kepastian hukum, sehingga nilai tanahnya naik,” jelasnya. ***