BANTENRAYA.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Kampung Juhut, Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang berinisial UA (43) tega menghabisi bayi yang baru dilahirkannya dengan cara sadis.
Kasat Reskrim Pandeglang AKP Shilton mengatakan AU yang diketahui sebagai penjual kopi keliling, menghabisi bayi laki-laki yang baru satu jam dilahirkan pada Selasa 25 Januari 2023 dini hari.
“Dari keterangan, tersangka AU melilitkan pakaian yang digunakannya ke tubuh bayi sampai ke leher. Lalu menyeretnya ke lantai atas. Akibatnya bayi mengalami luka lebam dan kesulitan bernafas (meninggal-red),” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 27 Januari 2023.
Shilton menjelaskan AU nekat menghabisi anaknya, karena tak sanggup menghidupi anaknya.
Baca Juga: Korlantas Polri Siap Edarkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM, Pengendara Wajib Tahu!
“Karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” katanya.
Shilton mengungkapkan, ibu tersebut mengaku terbebani jika harus memiliki anak kembali. Bahkan beberapa anaknya juga dititipkan kepada pihak keluarga dan orang lain.
“Karena terbebani, karena ada beberapa anaknya juga udah dititipkan ke orang lain. Jadi masalah ekonomi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya sang ibu dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. ****



















