Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tidak Ada Dalil Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Ustad Abdul Somad Jelaskan Pendapat 4 Imam Mazhab

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
16 Januari 2023 | 09:49
Tidak Ada Dalil Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Ustad Abdul Somad Jelaskan Pendapat 4 Imam Mazhab

Ustad Abdul Somad menjelaskan soal hukum mengucapkan selamat imlek bagi umat Islam.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Hari Raya Imlek tahun 2023 akan jatuh pada tanggal 22 Januari, atau kurang lebih satu pekan lagi.

Hari Raya Imlek diperingati oleh masyarakat etnis Tionghoa.

Di negara China sendiri, Imlek menjadi hari raya yang sangat besar.

Baca Juga: Segera Lamar Deh! Trans7 Buka Lowongan Kerja Buat 7 Posisi Ini, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Biasanya terjadi arus mudik besar-besaran oleh masyarakat Tionghoa pulang ke kampung halaman.

Begitupun di Indonesia, Imlek menjadi hari besar bagi masyarakat Tionghoa.

Imlek bagi masyarakat Tionghoa ibarat Lebaran bagi umat Islam, atau Natal bagi umat Kristiani.

Baca Juga: Kunjungi Pusat Perbelanjaan Grand Indonesia, Jokowi: Pencabutan PPKM Berefek Terhadap Perekonomian

Muncul perdebatan apa hukumnya mengucapkan Selamat Imlek kepada warga Tionghoa dalam Islam.

Ustad Abdul Somad memberikan jawaban menohok.

Dikutip Bantenraya.com dari channel YouTube @OFF Message:, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak akan ditemukan dalil dari Aquran maupun as-Sunnah secara spesifik untuk dapat menyimpulkan hukum mengucapkan selamat Tahun baru Imlek.

Baca Juga: Buya Yahya Berikan Penjelasan Menohok Soal Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Muslim Harus Bisa …

Sebab, di dalam Alquran dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek.

Dimana ia muncul karena keinginan sebagian umat Islam yang hendak mengekspresikan sikap toleransinya kepada non-muslim.

Maka, karena tidak ditemukannya di dalam Alquran maupun as-Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.

Hakikatnya, jumhur ulama (mayoritas ulama-red) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Tahun Baru Imlek.

Namun, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.

Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Tahun Baru lmlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8).

Pada ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang.

BACAJUGA:

Kenny Austin

Bakal Nikahi Amanda Manopo, Ternyata Kenny Austin Sempat Lakukan Ini

9 Oktober 2025 | 14:44
lomba menulis cerpen

Lomba Menulis Cerpen Online ke-21 Tulis.me Kembali Digelar, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

9 Oktober 2025 | 14:06
Seleksi Wirausaha Muda 2025

Besok Terakhir Daftar Seleksi Wirausaha Muda 2025 Dispora Banten, Cek Ketentuan dan Link di Sini!

9 Oktober 2025 | 13:47
Persib Bandung

Belum Adanya Penomoran Kursi di Tribun Stadion, Persib Didenda AFC Sebesar Rp16,5 Juta

9 Oktober 2025 | 12:49

Itu selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

Para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat Tahun Baru Imlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT, di dalam surat Al-Furqan ayat 72.

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72).

Pada ayat tersebut, Allah SAW menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga.

Sedangkan, apabila seorang muslim mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan non-Muslim.

Dengan demikian, umat Islam yang mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti telah melakukan tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Tionghoa tentang kebenaran peristiwa penguasa.

Sehingga, kasus ini masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengompromikan antara tauhid dengan syirik. Atas dasar inilah hukum ucapan tersebut diharamkan secara tegas. ***

Tags: hukum mengucapkan selamat imlekhukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam
Previous Post

Halaman Puspemkot Serang Banjir Miras, Walikota Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Pekat

Next Post

Info Lowongan Kerja Rekrutmen Relawan Berkah Ramadhan BAZNAS Tahun 2023, Simak Persyaratannya di Sini

Related Posts

Kenny Austin
Nasional

Bakal Nikahi Amanda Manopo, Ternyata Kenny Austin Sempat Lakukan Ini

9 Oktober 2025 | 14:44
lomba menulis cerpen
Nasional

Lomba Menulis Cerpen Online ke-21 Tulis.me Kembali Digelar, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

9 Oktober 2025 | 14:06
Seleksi Wirausaha Muda 2025
Nasional

Besok Terakhir Daftar Seleksi Wirausaha Muda 2025 Dispora Banten, Cek Ketentuan dan Link di Sini!

9 Oktober 2025 | 13:47
Persib Bandung
Nasional

Belum Adanya Penomoran Kursi di Tribun Stadion, Persib Didenda AFC Sebesar Rp16,5 Juta

9 Oktober 2025 | 12:49
Nasib selanjutnya Skuad Garuda menuju Piala Dunia 2026. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Skuad Garuda Gagal Meraih Kemenangan Atas Arab Saudi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

9 Oktober 2025 | 12:45
JEC Charity Run 2025
Nasional

JEC Charity Run 2025 Siap Digelar di Jakarta, Total Hadiah Rp24 Juta dan Doorprize Fantastis

9 Oktober 2025 | 10:57
Load More
Next Post
Lowongan Kerja di BAZNAS, Ada 18 Posisi Jabatan yang Dibutuhkan, Simak Persyaratannya di Sini

Info Lowongan Kerja Rekrutmen Relawan Berkah Ramadhan BAZNAS Tahun 2023, Simak Persyaratannya di Sini

Promo Superindo Spesial Tahun Baru Imlek 2023, Jeruk Keprok Mandarin Lagi Murah-murahnya

Promo Superindo Spesial Tahun Baru Imlek 2023, Jeruk Keprok Mandarin Lagi Murah-murahnya

Rusuh di Morowali Utara, Angka Kemiskinannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Rusuh di Morowali Utara, Angka Kemiskinannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Ini Sejumlah Tempat Wisata Morowali Utara, Daerah Terjadinya Bentrokan WNI VS WNA PT GNI

Ini Sejumlah Tempat Wisata Morowali Utara, Daerah Terjadinya Bentrokan WNI VS WNA PT GNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kenny Austin

Bakal Nikahi Amanda Manopo, Ternyata Kenny Austin Sempat Lakukan Ini

9 Oktober 2025 | 14:44
DPRD Banten

DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

9 Oktober 2025 | 14:44
Run

Run For Everyone 2025, Buruan Dapat Potongan Diskon

9 Oktober 2025 | 14:20
sepatu lari

Mills Akan Luncurkan Sepatu Lari dengan Berat 150 Gram, Launching Resmi 2026

9 Oktober 2025 | 14:14

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda