BANTENRAYA.COM – Hari Raya Imlek tahun 2023 akan jatuh pada tanggal 22 Januari, atau kurang lebih satu pekan lagi.
Hari Raya Imlek diperingati oleh masyarakat etnis Tionghoa.
Di negara China sendiri, Imlek menjadi hari raya yang sangat besar.
Biasanya terjadi arus mudik besar-besaran oleh masyarakat Tionghoa pulang ke kampung halaman.
Begitupun di Indonesia, Imlek menjadi hari besar bagi masyarakat Tionghoa.
Imlek bagi masyarakat Tionghoa ibarat Lebaran bagi umat Islam, atau Natal bagi umat Kristiani.
Baca Juga: Kunjungi Pusat Perbelanjaan Grand Indonesia, Jokowi: Pencabutan PPKM Berefek Terhadap Perekonomian
Muncul perdebatan apa hukumnya mengucapkan Selamat Imlek kepada warga Tionghoa dalam Islam.
Ustad Abdul Somad memberikan jawaban menohok.
Dikutip Bantenraya.com dari channel YouTube @OFF Message:, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak akan ditemukan dalil dari Aquran maupun as-Sunnah secara spesifik untuk dapat menyimpulkan hukum mengucapkan selamat Tahun baru Imlek.
Sebab, di dalam Alquran dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek.
Dimana ia muncul karena keinginan sebagian umat Islam yang hendak mengekspresikan sikap toleransinya kepada non-muslim.
Maka, karena tidak ditemukannya di dalam Alquran maupun as-Sunnah yang secara tegas menghukuminya, kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.
Hakikatnya, jumhur ulama (mayoritas ulama-red) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Tahun Baru Imlek.
Namun, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori ijtihadi.
Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Tahun Baru lmlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8).
Pada ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang.
Itu selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.
Para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat Tahun Baru Imlek mendasari hukumnya pada firman Allah SWT, di dalam surat Al-Furqan ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72).
Pada ayat tersebut, Allah SAW menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga.
Sedangkan, apabila seorang muslim mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan non-Muslim.
Dengan demikian, umat Islam yang mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek berarti telah melakukan tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Tionghoa tentang kebenaran peristiwa penguasa.
Sehingga, kasus ini masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengompromikan antara tauhid dengan syirik. Atas dasar inilah hukum ucapan tersebut diharamkan secara tegas. ***