BANTENRAYA.COM – Sebanyak 4.627 botol minuman keras atau miras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Senin 16 Januari 2023.
Pemusnahan miras ini merupakan barang bukti hasil operasi pekat priode tahun 2022, dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 tahun 2010.
Pemusnahan ribuan miras dilakukan di halaman Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kunjungi Pusat Perbelanjaan Grand Indonesia, Jokowi: Pencabutan PPKM Berefek Terhadap Perekonomian
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, 4.627 botol miras ini dikumpulkan sejak tahun 2022, karena sesuatu hal maka di bulan Januari ini kita musnahkan.
“Jumlahnya ada 4.627 botol hasil operasi Pekat Satpol PP Kota Serang,” ujar Syafrudin, didampingi Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, dan para Asisten Daerah atau Asda kepada Bantenraya.com.
Menurut Syafrudin, pemusnahan ribuan botol miras menjadi program Pemkot Serang.
Baca Juga: Apakah 23 Januari 2023 Hari Libur? Ingat Lagi Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Ini
“Kota Serang ini seharusnya sudah tidak ada. Kecuali hotel berbintang empat, selain harus tidak ada,” tutur dia.
Syafrudin berharap Satpol PP Kota Serang untuk terus melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat dalam rangka membebaskan Kota Serang dari miras.
“Iya makanya kami berharap operasi dari Satpol PP ini terus, karena memang banyak sekali pedagang sekali pedagang jamu, tapi isinya miras. Oleh karena itu juga harus dioperasi,” katanya. ***