BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini terdapat pendapat Buya Yahya soal hukumnya mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.
Seperti diketahui, umat Tionghoa dalam waktu dekat akan merayakan Imlek, atau dikenal sebagai tahun baru China.
Imlek bagi warga Tionghoa adalah hari besar.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Bu Yayuk Kemudikan Bus Premium yang Masih Jarang di Indonesia
Imlek bagi warga Tionghoa ibarat lebaran bagi umat Islam.
Tahun 2023 ini, Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari.
Banyak yang bertanya bagaimana hukumnya mengucapkan selamat imlek bagi umat Islam.
Pertanyaan seputar hukum mengucapkan selamat Imlek bagi umat Islam menimbulkan perdebatan.
Baca Juga: Apakah 23 Januari 2023 Hari Libur? Ingat Lagi Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Ini
Mengenai hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menohok.
“Kita lihat dulu, apakah dalam tahun baru ini ada keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi,” ungkapnya dalam kanal YouTube Al-Bahjah.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam tidak membedakan etnis. Seseorang keturunan China bila beriman kepada Allah, dia akan mulia di hadapan Sang Pencipta.
Baca Juga: Trans 7 Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Hingga S2 Berikut Persayaratan dan Pendaftarannya
“Islam tidak membedakan etnis, Jawa, Sunda, China sama di hadapan Allah. Maka kita tidak ada urusan dengan etnis. Orang China ingin merayakan tahun barunya silakan, asal tidak mengganggu umat Islam. Orang China merayakan Imlek, suka-suka dia, orang Islam tidak bisa mengganggu,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Islam diperbolehkan memberikan ucapan selamat kepada orang yang beda keyakinan.
“Kalau untuk mengucapkan selamat, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat kepada pernikahan tetangga beragama Katolik, ini urusan pribadi. Tapi kalau sudah urusan syiar ada rambu-rambunya,” lanjutnya.
Buya Yahya menjawab perintah itu ada dua jenis. Perintah yang bersifat imbauan sehingga tidak perlu dipatuhi dan perintah yang bersifat wajib dipatuhi.
Namun ada jenis perintah lain yang bersifat wajib untuk tidak diikuti jika perintah itu mengandung unsur haram untuk diikuti. Lantas, apakah hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam termasuk haram?
Selanjutnya Buya Yahya menyebutkan, orang China merayakan imlek, tahun barunya silahkan dirayakan. Orang Islam tidak boleh mengangggu, selagi mereka masih memiliki hak hidup di negeri ini, maka dia boleh mengadakan acara yang khusus dengan agamanya, dengan perkumpulannya.
Akan tetapi apakah kita harus ikut? Misalnya dengan menucapkan selamat imlek? Jadi apa hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab oleh Buya Yahya. Terkait dengan hal itu, Buya Yahya berkata kalau mengucapkan selamat, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat atas pernikahan kepada tetangga kita yang nasrani. Jika itu urusan pribadi, tidak masalah.
Akan tetapi, Buya Yahya menilai jika mengucapkan selamat berkaitan dengan syiar suatu keyakinan yang tidak mengikuti keyakinan Nabi Muhammad SAW, kita harus menghindarinya.
Buya Yahya berpesan agar umat Islam dapat membedakan mana yang sebaiknya dilakukan dan yang sebaiknya tidak kita lakukan. ***