BANTENRAYA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 10 Januari 2022.
Gubernur papua Lukas Enembe ditangkap KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2022 lalu.
Lalu kasus apa sebenarnya yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe hingga harus berurusan dengan hukum?
Baca Juga: Diminta Fokus ke Preman Pensiun 8 Usai Sindir Film Luar Soal Sensor, Aris Nugraha: Nggak Bisa…..!!!
Dikutip Bantenraya.com dari beragai sumber, usai ditangkap kini Lukas Enembe ditahan di Mako Brimob Kota Raja.
Selanjutnya Lukas Enembe akan diterbangka ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK sebenarnya sudah menjadi kabar yang bisa ditebak.
Baca Juga: Yuk Disimak Kode Angka Tik Tok yang Bikin Pasanganmu Meleleh, Ini Lho Kode Angka Romatis Yang Kece
Pasalnya, ia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK menjelanh akhir tahun 2022.
Terkait hal tersebut, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022 lalu namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.
KPK juga sempat terbang ke Papua utnuk bertemu dengan Lukas Enembe dan saat itu dari hasil pemeriksaan diddapati kesehatannya dinyatakan tak memadai untuk mengikuti pemeriksaan.
Baca Juga: Yuk Disimak Kode Angka Tik Tok yang Bikin Pasanganmu Meleleh, Ini Lho Kode Angka Romatis Yang Kece
Lukas Enembe harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus pemberian dan penerimaan hadiah alias gratifikasi sejumlah proyek di Papua.
Selain menjerat Lukas Enembe, KPK juga menetapkan 1 orang tersangka lainnya berisinial RJ.
RJ diduga telah menyuap Lukas Enembe untuk memuluskan langkahnya dalam tender 3 proyek jangka panjang senilai Rp41 miliar.
Baca Juga: Perang Rusia Ukraina Seret PT Nikomas Gemilang, Hilangkan Jam Lembur dan Pangkas 1.600 Karyawan
Bahkan disebut-sebut Lukas Enembe dan sejumlah pegawai Pemprov Papua mendapat jatah 14 dari proyek setelah dipotong pajak. ***