BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang telah membentuk tim sengketa lahan.
Pembentukan tim sengketa lahan ini untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan milik Pemkot Serang.
Selain itu, Pemkot Serang pun berencana menyertifikasi 500 bidang tanah milik yang menjadi asetnya pada tahun 2023.
Baca Juga: Pemerintah Harus Turunkan Inflasi di Desember dan Januari Agar BI Tahan Suku Bunga
Sertifikasi tanah milik Pemkot Serang ini dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot Serang.
Kaitan sertifikasi tanah ini disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Ia mengatakan, masih banyak tanah milik Pemkot Serang yang belum disertifikasi, sehingga rawan digugat oleh masyarakat.
“Kita ditargetkan tahun 2023 ini in syaa Allah 500 bidang tanah kita akan sertifikasi, dalam rangka mencegah itu,” ujarnya kepada Bantenraya.com di Setda Puspemkot Serang, Senin 19 Desember 2022.
Nanang mengakui pihaknya masih lemah dalam kepemilikan sertifikat tanah milik Pemkot Serang.
“Kita lemah, kadangkala limpahan dari Kabupaten Serang, belum disertifikatkan tiba-tiba menerima tanah, tapi kita tidak menerima sertifikatnya juga,” ucap dia.
Nanang Saefudin pun mengakui pihaknya kerap digugat oleh masyarakat, terkait sengketa lahan milik Pemkot Serang.
“Sekarang juga banyak tanah-tanah milik Pemda Kota Serang hasil dari limpahan dari Pemkab Serang yang digugat oleh masyarakat,” katanya.
“Contoh kantor Dindikbud di Pengadilan Negeri kita menang, di pengadilan tinggi kita kalah, tapi kita banding nanti hasilnya keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Nanang, ada beberapa lahan sekolah dasar atau SD juga sering digugat oleh masyarakat, karena diklaim sebagai pemiliknya.
Bahkan yang lebih parah lagi ada tanah gedung SD, tapi ada masyarakat yang memiliki sertifikat.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapapun, karena memang tanah itu limpahan dari Kabupaten Serang, tapi kan masyarakat banyak saksi-saksi juga bahwa dari tahun sekian dibangun gedung SD,” ungkapnya.
“Mestinya kalau mau menggugat sejak tahun yang dulu jangan sekarang, tapi itulah hak warga negara yang dijamin undang-undang dipersilakan saja nanti dipengadilan diselesaikan,” jelas Nanang Saefudin.
Nanang menerangkan, pembentukan tim sengketa lahan untuk mengamankan aset tanah Pemkot Serang.
“Artinya, bahwa alas hak atau sertifikasi tanah menjadi penting, dalam rangka mencegah itu,” terang dia.
Baca Juga: Nikita Ngamuk Usai Sidang Sampai Mic Terbang, Diduga Gara-Gara Sakit Bagian Leher
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP Kota Serang Nofriadi Eka Putra mengatakan, tim sengketa lahan itu terdiri dari lintas OPD contoh dari BPN dan dari bagian Setda Kota Serang.
“Tujuannya kedepan kalau ada permasalahan-permasalahan terkait sengketa lahan, tim itulah yang akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan itu,” kata Nofriadi. ***



















